Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Foto: WikipediaIndoragamnewscom, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta, Senin sore (8/6/2026).

Pelantikan diketahui akan berlangsung pukul 16.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Presiden.
“Saya mendapat informasi dan undangan untuk hadir di Istana sore ini terkait pelantikan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Ia mengungkapkan pemberitahuan agenda tersebut diterima dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (4/6/2026) memberi sinyal bahwa posisi yang akan diberikan kepada Said berkaitan dengan buruh dan tenaga kerja.

“Tugas yang akan saya jalankan berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan dan posisinya setingkat menteri sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Said.
Penunjukan tokoh buruh ini menjadi langkah pemerintah memperkuat keterlibatan unsur pekerja dalam penyusunan kebijakan nasional. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan dukungan penuh.
“Bung Iqbal besok mudah-mudahan, insya Allah akan menjadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Kita dukung penuh sebagai gerakan buruh,” ujar Andi di sela Kongres Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Ia meyakini Said tidak akan meninggalkan kaum buruh meski masuk pemerintahan. “Bung Iqbal saya yakin komitmennya sangat penuh untuk berjuang untuk buruh. Saya yakin tokoh-tokoh buruh yang masuk pemerintahan tidak akan meninggalkan ideologi pembelaan terhadap buruh dan tidak akan meninggalkan jalan perjuangan walaupun sudah jadi pejabat pemerintahan,” imbuhnya.
Apabila resmi dilantik, Said Iqbal akan menjadi figur dari kalangan serikat pekerja yang dipercaya menduduki posisi strategis di lingkungan kepresidenan. Said dikenal aktif menyuarakan isu perburuhan, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hak-hak pekerja.






