Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Tiga belas orang telah menjadi tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab atas penganiayaan puluhan balita di tempat penitipan anak Little Aresha, Yogyakarta.

Kasus ini, menurut anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq, bukan sekadar tindak pidana individual, melainkan cerminan kegagalan sistem pengawasan negara.
“Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” ujar Maman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Daycare yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, itu digerebek polisi pada Jumat (24/4/2026) malam. Penggerebekan bermula dari laporan seorang mantan karyawan yang mengundurkan diri karena tidak tahan melihat perlakuan terhadap anak-anak yang dinilainya tidak manusiawi.

Hasil pemeriksaan sementara mengejutkan: dari 103 anak terdaftar, 53 di antaranya terindikasi mengalami kekerasan. Polresta Yogyakarta menemukan anak-anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas hanya mengenakan popok di ruangan sempit berukuran 3×3 meter yang diisi 20 anak.
Daycare Ilegal di Bawah Kepemilikan Hakim
Fakta lain terungkap: Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas memastikan lembaga itu tidak terdaftar di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan.
Lebih kontroversial lagi, kepemilikan daycare ini dikaitkan dengan Rafid Ihsan Lubis, yang disebut sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Rafid terkonfirmasi sebagai hakim pratama di Pengadilan Negeri Tais. Badan Pengawas Mahkamah Agung telah datang ke Polda DIY untuk berkoordinasi dan mendalami kemungkinan keterlibatan dewan pengawas dalam operasional daycare.
“Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Maman.
Kebutuhan Tinggi, Izin Rendah
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperlihatkan ironi struktural. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan layanan pengasuhan alternatif. Namun baru 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional. Sebanyak 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas sama sekali .
Dari sisi tata kelola, 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.
Maman mempertanyakan bagaimana praktik kekerasan bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, lemahnya kontrol perizinan, minimnya standar kompetensi pengasuh, serta longgarnya pengawasan menjadi celah yang memungkinkan kasus serupa terus berulang.
“Kalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku,” tegas politisi asal Jawa Barat itu.
Komisi VIII akan mendorong pemerintah memperketat pengawasan dan memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan pengasuhan. Menteri PPPA Arifah Fauzi sebelumnya menyatakan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional agar seluruh daycare dapat memenuhi standar layanan dan perlindungan anak.
“Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya,” pungkas Maman.







Tidak ada komentar