RUU PPRT disahkan setelah 22 tahun. PRT dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang potong upah/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Pekerja rumah tangga (PRT) akhirnya memiliki kepastian hukum setelah perjalanan panjang 22 tahun.

Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke paripurna, dengan jaminan sosial dan larangan pemotongan upah sebagai poin kunci.
Rapat pleno tingkat I di Gedung Nusantara I, Senayan, berlangsung malam tadi. Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, rapat itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenaker Afriansyah Noor.
Hasilnya: delapan fraksi menyetujui RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

“Ini untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang sudah kami janjikan kepada masyarakat. Hari ini kami menyelesaikan rancangan undang-undang pekerja rumah tangga yang sudah 22 tahun,” ujar Dasco dalam konferensi pers seusai rapat dikutip Selasa (21/4/2026).
Dia menyebut pengesahan ini sebagai “hadiah May Day dan Hari Kartini” yang jatuh pada 21 April.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memaparkan, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) dibahas—231 di antaranya dipertahankan, 55 bersifat redaksional, 23 substansi baru, dan 100 dihapus.
Dua jaminan utama yang disepakati: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh PRT. Selain itu, perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang keras memotong upah pekerja.
Poin lain yang diatur:
1.Perekrutan bisa dilakukan langsung maupun tidak langsung, secara luring atau daring
2.Calon PRT mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, atau perusahaan penempatan
3.RT/RW dilibatkan dalam pengawasan untuk mencegah kekerasan terhadap PRT
Usia minimal PRT 18 tahun, kecuali sudah dipekerjakan sebelum undang-undang berlaku
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan ini. “Bagi pemerintah ini kebahagiaan karena Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” katanya.
DPR dan pemerintah memberi masa transisi satu tahun pasca-pengesahan. “Kita diberikan waktu satu tahun untuk implementasinya supaya benar. DPR dan pemerintah sudah sepakat mengawasi jalannya undang-undang ini,” ujar Dasco.







Tidak ada komentar