Perumahan Bersubsidi/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh atas kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun sebagai strategi memperluas akses pembiayaan hunian nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari terobosan fiskal guna meningkatkan kemampuan afordabilitas masyarakat, khususnya bagi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Perpanjangan masa kredit tersebut diproyeksikan mampu mereduksi nilai angsuran bulanan serta menekan ambang batas uang muka bagi konsumen.
Adapun dukungan ini diarahkan untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan BP Tapera dalam mengoptimalkan serapan pasar properti.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya dikutip pada Jumat (27/02/2026).
Kendati fokus utama berada pada aksesibilitas warga, kebijakan ini juga menuntut sektor perbankan untuk mengekspansi layanan pembiayaan dengan durasi jangka panjang.
Optimisme pemerintah terhadap skema ini didasari pada potensi terciptanya basis pembeli rumah pertama yang lebih luas, yang pada gilirannya akan menstimulasi akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, integrasi antara keringanan cicilan dan peran perbankan menjadi instrumen krusial dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat yang layak.
Purbaya menengarai bahwa jika daya beli rakyat terhadap hunian menguat, sektor konstruksi dan industri turunan properti akan mengalami pertumbuhan yang signifikan secara linear.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian insentif fiskal yang sebelumnya telah digulirkan pemerintah, termasuk pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.
Selain itu, otoritas keuangan masih memberlakukan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk perolehan rumah atau apartemen baru hingga nilai Rp2 miliar yang berlaku hingga 2027.
Sederet terobosan ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan hunian terjangkau sebagaimana diamanatkan dalam program strategis pembangunan perumahan nasional.






