Tommy Schaefer Dideportasi Tinggalkan Bali

2 menit membaca
Narendra Wicaksono
Daerah, News - 25 Feb 2026

Indoragamnewscom, BADUNG-Tommy Schaefer, terpidana kasus “pembunuhan koper” 2014, dideportasi dari Indonesia setelah menuntaskan masa hukumannya di Bali.

Warga negara Amerika Serikat berusia 32 tahun itu meninggalkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan transit di Korea Selatan sebelum melanjutkan perjalanan ke negaranya, seraya menghadapi kemungkinan proses hukum lanjutan di Amerika Serikat.

Di Kantor Rudenim Denpasar, Jimbaran, Selasa Malam (24/2/2026), Schaefer tampil emosional. Ia mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum setibanya di tanah kelahirannya.

“Mereka ingin menangkap saya ketika saya kembali. Saya memiliki Tuhan bersama saya. Saya akan berjuang untuk hidup saya,” ujarnya.

Adapun dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan penyesalan kepada keluarga korban.

“Saya terdorong ke dalam situasi itu, tetapi saya sepenuhnya bertanggung jawab atas semua yang telah saya lakukan, dan saya mendoakan kedamaian bagi keluarga Sheila. Saya berharap mereka bisa memaafkan saya.” tuturnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan paradoks yang selama ini menyertai perkara itu—antara klaim terdorong situasi dan pengakuan tanggung jawab penuh atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Schaefer juga menyinggung pengalamannya selama menjalani hukuman di Bali. Dengan suara bergetar, ia mengatakan,

“Saya mencintai Bali. Saya mencintai Indonesia. Saya belajar banyak dari orang-orang Indonesia, ujarnya sambil menitikkan air mata.

Ia bahkan menyebut perlakuan masyarakat Indonesia terhadapnya lebih baik dibanding sebagian orang di negaranya sendiri.

Kasus yang menyeret namanya bermula pada 2014, ketika jasad Sheila von Wiese-Mack, 62 tahun, ditemukan di dalam koper di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua.

Peristiwa itu menyedot perhatian internasional dan menempatkan Bali dalam sorotan tajam. Pada 2015, pengadilan di Bali menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Schaefer setelah jaksa menyatakan ia memukul korban dengan mangkuk buah dalam pertengkaran di kamar hotel.

Ia mengakui perbuatannya, meski mengeklaim tindakan tersebut terjadi dalam luapan emosi.

Di sisi lain, mantan kekasihnya, Heather Mack, divonis 10 tahun penjara karena membantu pembunuhan dan lebih dahulu dideportasi ke Amerika Serikat.
Pada 2024, pengadilan di negara itu menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara atas konspirasi pembunuhan terhadap ibunya.

Perkara ini sempat memantik diskursus luas ihwal kekerasan domestik dan dinamika relasi personal yang berujung tragedi. Bagi Bali, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa destinasi wisata internasional pun tak imun terhadap kompleksitas kejahatan lintas negara.

Kini, setelah satu dekade berlalu sejak tragedi di kamar hotel itu, babak hukum baru menanti Schaefer di Amerika Serikat, memperpanjang jejak konsekuensi dari peristiwa yang mengguncang publik internasional.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!