Koperasi Merah Putih/Foto:WikipediaIndoragamnewscom, JAKARTA-Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan penataan alokasi Dana Desa untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis meminimalkan risiko korupsi.

Guru Besar Universitas Trisakti ini menyoroti tren penggunaan anggaran desa yang selama ini cenderung konsumtif dan minim dampak kesejahteraan jangka panjang bagi warga.
Menurut dia, pengalihan fokus anggaran dapat menutup celah penyelewengan yang sering menjerat aparatur desa dalam persoalan hukum.
“Banyak Dana Desa yang terserap untuk kegiatan jangka pendek, bersifat konsumtif, dan kurang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Dalam konteks tata kelola, kondisi ini juga membuka celah penyalahgunaan anggaran dan risiko hukum bagi aparatur desa,” ujar Trubus dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Trubus menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 bukan merupakan instrumen pemotongan atau penghentian anggaran, melainkan pengaturan ulang arah belanja agar lebih akuntabel.
Ia menekankan pentingnya pelurusan informasi di tingkat masyarakat guna menghindari spekulasi negatif mengenai hilangnya dana publik. Penataan ini bertujuan memastikan anggaran menjadi instrumen pembangunan ekonomi berkelanjutan, bukan sekadar belanja rutin yang cepat habis tanpa jejak produktivitas.
“Perlu ditegaskan sejak awal, Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya,” ungkapnya.
Realisasi kebijakan yang mengarahkan hingga 58 persen Dana Desa ke sektor koperasi harus dilihat sebagai upaya memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di level akar rumput.
Koperasi berfungsi sebagai wadah untuk mengelola dana tersebut agar tetap berputar di desa melalui penguatan produksi, distribusi, hingga pemberdayaan UMKM lokal.
Trubus membantah narasi yang menyebut koperasi mengambil jatah Dana Desa, melainkan bertindak sebagai wahana produktivitas.
“Koperasi tidak mengambil Dana Desa, melainkan menjadi wahana agar Dana Desa bekerja lebih produktif. Dana publik diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa mulai dari produksi, distribusi, hingga penguatan UMKM lokal,” tegas Trubus.
Melalui sistem Koperasi Desa Merah Putih, dana publik didorong untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memperluas basis ekonomi desa yang selama ini stagnan.
Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan sistemik bagi kepala desa dan perangkatnya agar terhindar dari salah sasaran pengelolaan anggaran yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Justru dengan adanya mekanisme yang lebih terstruktur melalui lembaga ekonomi desa, basis pengawasan menjadi lebih jelas dan terukur.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah paradigma pembangunan desa dari sekadar penyaluran bantuan sosial menjadi penguatan unit usaha yang mandiri dan memiliki daya saing ekonomi.







Tidak ada komentar