Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi, Komisi III Syukuri Tak Ada Hukuman Mati

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 07 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan rasa syukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal terdakwa penyelundupan 1,9 ton sabu.

Ia menilai hakim telah mempertimbangkan Pasal 98 KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir, bukan hukuman pokok.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” jelas Habiburokhman dikutip (7/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III menghormati upaya terdakwa dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan dengan dalih Fandi tidak bersalah. Namun ia menegaskan pihaknya tidak dapat mengintervensi secara teknis perkara yang sudah menjadi wewenang yudikatif.

“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan pada Kamis (5/3/2026). Dalam putusannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Adapun hal yang meringankan, hakim menuturkan, Fandi selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” tutur hakim.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!