Kapal angkut 37 PMI ilegal asal Asahan tenggelam di Malaysia, 14 hilang. Komisi XIII DPR minta BP2MI dan aparat bongkar sindikat perekrutan dan pengiriman/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragaramnewscom-Kapal pengangkut 37 pekerja migran Indonesia non-prosedural (ilegal) asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, tenggelam di perairan Malaysia. Hingga Selasa (12/5/2026), 14 orang masih dinyatakan hilang.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai tragedi ini bukan sekadar kecelakaan laut biasa. Baginya, ini cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri.
“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion dalam keterangan rilisnya di Jakarta dikutip Kamis (14/5/2026).
Praktik pengiriman ilegal yang terus berulang, menurutnya, menunjukkan kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Selama bertahun-tahun, sindikat perekrut bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi hingga kematian.

Mafirion mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman ilegal yang terlibat. “Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat,” tegasnya.
Ia juga meminta Komnas HAM turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM. “Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.
Mafirion menyoroti persoalan PMI ilegal di Malaysia yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Ratusan ribu PMI ilegal masih berada di Malaysia tanpa dokumen sah, hidup rentan tanpa perlindungan hukum. Akibatnya, puluhan ribu anak mereka kesulitan mengakses pendidikan dan layanan dasar karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari 20 tahun PMI ilegal menjadi masalah serius. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai, rawan eksploitasi, bahkan banyak anak-anak mereka akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas,” ujarnya.
Karena itu, Mafirion meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman non-prosedural.
“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.







Tidak ada komentar