Aturan Ketat Operasional Usaha Ramadan di Banjarbaru

2 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah, Nasional - 19 Feb 2026

Indoragamnewscom, BANJARBARU-Pemerintah Kota Banjarbaru memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha dan sosial menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah. Melalui Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR, otoritas setempat menetapkan larangan bagi restoran, kafe, hingga warung rombong untuk melayani pelanggan di tempat sebelum waktu yang ditentukan.

Regulasi ini merujuk pada rentetan payung hukum mulai dari Perda Nomor 4 Tahun 2025 hingga Perwali Nomor 80 Tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum dan kegiatan usaha.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyatakan kebijakan ini bukan semata pembatasan, melainkan instrumen penataan agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga di ruang publik.

Dalam ketentuan terbaru, pelaku usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa hanya diperbolehkan membuka gerainya mulai pukul 17.00 WITA.

Sementara itu, pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi sejenis diberikan sedikit kelonggaran untuk memulai aktivitas perdagangan sejak pukul 15.00 WITA.

Penegasan jam operasional ini bertujuan menjaga sensitivitas sosial serta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

Selain pengaturan meja makan, pemerintah secara tegas melarang penggunaan petasan atau benda sejenis yang berpotensi memicu kebisingan dan gangguan keamanan di lingkungan pemukiman.

Sektor hiburan umum menjadi sasaran kebijakan yang paling drastis dengan instruksi penghentian total operasional. Seluruh usaha karaoke, pub, biliar, hingga panti pijat diwajibkan tutup selama sebulan penuh dan baru diperkenankan kembali beraktivitas pada 2 Syawal mendatang.

Langkah ini diambil untuk menjaga suasana religius serta meminimalisasi potensi gangguan ketertiban yang sering muncul di kawasan hiburan malam.

“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegas Lisa Halaby.

Meski memperketat sektor usaha, pemerintah masih memberikan ruang bagi tradisi lokal seperti bagarakan sahur yang diizinkan pada rentang pukul 03.00 hingga 04.00 WITA.

Kegiatan festival keagamaan seperti tadarus puisi dan festival bedug juga diperbolehkan setelah salat tarawih atau mulai pukul 21.00 WITA. Untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif, pengawasan intensif akan dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja.

Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam pengawasan lapangan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial pemerintah kota demi menjaga harmoni sosial selama bulan suci.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
1 month ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!