Air dari situs sumur Sri Bagianda Jalatunda merupakan salah satu mata air yang diambil dari ritual Ngala Cai Kukulu/Foto: Indonesia KayaIndoragamnewscom-Di tengah permukiman padat Kampung Sindang Barang, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, terdapat sebuah sumur tua yang dipercaya sebagai salah satu mata air suci peninggalan Kerajaan Pajajaran.

Situs Taman Sri Baginda Jalatunda, demikian nama lengkapnya, menjadi saksi bisu peradaban Sunda kuno yang masih terjaga hingga kini.
Kampung Sindang Barang sendiri diyakini telah ada sejak abad ke-12 dan tercatat dalam Babad Padjajaran serta pantun Bogor sebagai kerajaan bawahan Prabu Siliwangi dengan ibu kota bernama Kutabarang.
Kawasan ini juga disebut sebagai tempat tinggal salah satu istri Prabu Siliwangi yang bernama Dewi Kentring Manik Mayang Sunda.

Situs Taman Sri Baginda Jalatunda berupa sumur suci yang terletak di Gang Jambekuina, Kampung Sindang Barang. Menurut Abah Encem Masta, juru kunci yang telah lama menjaga situs, sebelum masuknya agama Islam dan ketika sebagian besar masyarakat masih memegang kepercayaan Sunda Wiwitan, tempat ini dijadikan lokasi semedi banyak orang.
“Dahulu, air dari sumur ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan ritual kasepuhan. Meski begitu, sekarang juga masih banyak orang yang datang dari Kuningan, Cirebon, Banten, Sukabumi, Labuhan, apalagi dari Bogor untuk ambil air dari sini,” kata Abah Encem.
Bagi masyarakat Kampung Sindang Barang yang masih memegang teguh tradisi, air dari Sumur Jalatunda dianggap sebagai salah satu dari tujuh mata air suci yang berada di Kampung Budaya Sindang Barang. Tak jarang, airnya dimanfaatkan sebagai media pengobatan bagi orang sakit.
Uniknya, aliran air dari Sumur Jalatunda mengalir ke Taman Sri Baginda dalam bentuk kolam ikan berukuran cukup luas. Konon, air di kolam ini tidak akan pernah surut meski dilanda musim kemarau. Taman yang merupakan sisa taman Kerajaan Sunda pada zaman dahulu ini memiliki ukuran panjang sekitar 40 meter dan lebar 15 meter.
Air dari Sumur Jalatunda juga dijadikan sebagai salah satu komponen dalam ritual Ngala Cai Kukulu, yaitu ritual menyatukan tujuh mata air yang dilakukan setiap perhelatan Seren Taun .
Seren Taun sendiri merupakan upacara adat ungkapan rasa syukur masyarakat atas hasil panen yang telah berlangsung sejak zaman Kerajaan Pajajaran pada abad ke-16 dan masih dilaksanakan hingga sekarang .
Kepala Desa Pasir Eurih, Raup Obay, menegaskan komitmen pemerintah desa dalam menjaga warisan leluhur ini. “Kami pemerintah desa terus berupaya memelihara, menjaga serta melestarikan Taman Sribaginda dan Sumur Jalatunda sebagai warisan para leluhur,” ucapnya.
Pemerintah desa bahkan telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp12 juta pada tahun 2022 untuk membangun pagar di sekitar lokasi situs yang memiliki luas area sekitar 500 meter. Meskipun lahan tersebut milik keluarga pribadi, situs ini telah diakui oleh negara dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor sebagai cagar budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, Situs Taman Sri Baginda Jalatunda diresmikan sebagai salah satu bangunan cagar budaya peninggalan Kasepuhan Sunda yang dilindungi. Dengan status tersebut, diharapkan semakin banyak pihak yang peduli untuk menjaga, melestarikan, dan mempelajari lebih dalam situs bersejarah warisan Kerajaan Pajajaran ini.
Kampung Budaya Sindang Barang sendiri kini menjadi salah satu destinasi wisata budaya di Kabupaten Bogor dengan tiket masuk Rp25.000 pada weekdays dan Rp35.000 pada weekend, beroperasi setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Selain Situs Jalatunda, kawasan ini juga memiliki puluhan peninggalan lain berupa punden berundak, batu dakon, batu tapak, dan berbagai situs purbakala lainnya yang tersebar di Desa Pasir Eurih.




Tidak ada komentar