Dewas KPK Tindaklanjuti Pengaduan Publik Terkait Perubahan Status Penahanan YCQ

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 03 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dewan Pengawas (Dewas) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Langkah ini diambil setelah Dewas menerima sejumlah laporan dari berbagai elemen masyarakat sejak 25 Maret 2026 yang mempertanyakan landasan hukum serta aspek etik di balik keputusan pengalihan status penahanan tersebut.

Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan bahwa seluruh laporan yang masuk telah diterima dan langsung didisposisi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

YCQ sebelumnya ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal dikutip Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan, Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan tidak kendor, terutama dalam memastikan setiap proses penanganan perkara di KPK berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari prinsip integritas.

Pengawasan tersebut difokuskan pada aspek etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan tersangka.

Kasus yang menjerat YCQ bermula dari pergeseran komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023 di lingkungan Kementerian Agama. Pada tahun tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.

Namun YCQ mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus . Dalam proses tersebut ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Dewas menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut atas pengaduan publik dilakukan berdasarkan prosedur operasional baku (POB), sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga. Lebih lanjut, Dewas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal kinerja KPK melalui mekanisme pengaduan dan masukan yang konstruktif.

Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem checks and balances, sekaligus menjaga independensi dan kredibilitas lembaga antirasuah.

Dengan pengawasan yang berjalan optimal, Dewas berharap setiap proses penegakan hukum di KPK dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!