Seorang lansia menyerahkan beras atau uang kepada petugas amil zakat sebagai pembayaran fidyah puasa Ramadan/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom-Bagi orang tua renta atau penderita sakit menahun, puasa Ramadan bisa menjadi beban yang tak tertanggungkan. Islam memberi jalan keluar: menggantinya dengan fidyah. Tapi berapa takarannya? Bolehkah pakai uang? Dan kapan waktu terbaik membayarnya?

Landasan kewajiban fidyah terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184. Allah berfirman yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Ayat ini, menurut Ibnu Abbas dan sejumlah ulama, turun khusus bagi laki-laki dan perempuan lanjut usia yang tak sanggup berpuasa. Kemudian dianalogikan pula bagi penderita sakit permanen.
Lalu siapa saja yang termasuk kriteria penerima keringanan ini? BAZNAS merincikan: orang tua renta yang lemah fisiknya, orang sakit parah dengan harapan sembuh yang tipis, ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan diri atau bayinya jika berpuasa, serta orang yang meninggal dunia dengan hutang puasa yang belum diqadha . Mereka tidak diwajibkan mengqadha puasa di lain hari. Cukup membayar fidyah.

Soal takaran, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik dan Imam Syafi’i menetapkan satu mud, setara dengan 675 gram atau 0,75 kilogram makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Sementara ulama Hanafiyah berpendapat lebih longgar: dua mud atau setengah sha’, sekitar 1,5 kilogram beras . Lajnah Daimah (Komite Fatwa Kerajaan Saudi) menyebutkan takaran setengah sha’ kurma atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Majelis Ulama Indonesia melalui BAZNAS telah mengeluarkan ketentuan praktis. Dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, nilai fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
Sementara untuk tahun 2026, BAZNAS pusat menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per hari per jiwa. Di daerah lain seperti Manado, nominalnya lebih rendah, sekitar Rp30.000 per hari . Perbedaan ini wajar karena fidyah mengikuti harga bahan pokok setempat.
Bolehkah fidyah dibayar dengan uang? Mayoritas ulama selain Hanafiyah berpegang pada teks Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebut ith’am (memberi makan). Mereka mewajibkan dalam bentuk makanan, bukan uang.
Namun mazhab Hanafi membolehkan konversi ke uang dengan alasan tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin. “Tujuan itu bisa dicapai dengan nominal uang,” tulis Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Bagi yang memilih pendapat ini, nominalnya harus setara dengan harga kurma, anggur kering, gandum, atau jelai sebagaimana disebut dalam dalil, bukan sekadar mengkonversi beras .
Tata cara pembayarannya fleksibel. Para ulama sepakat bahwa fidyah boleh dibayar sekaligus di awal atau akhir Ramadan, boleh pula dicicil setiap hari. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah membuatkan adonan tepung, lalu mengundang 30 orang miskin untuk makan kenyang sebagai tebusan puasanya setahun penuh.
Niat dibaca saat menyerahkan fidyah kepada mustahik. Untuk orang tua renta atau sakit menahun, niatnya: “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata li ifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala” (Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah Ta’ala).
Fidyah untuk orang yang meninggal dunia menjadi perhatian tersendiri. Menurut fiqih Syafi’i, ahli waris wajib membayarkannya jika mayit memiliki harta peninggalan dan semasa hidupnya masih sempat mengqadha namun tidak melakukannya.
Bacaan niatnya menyertakan nama almarhum.
Tanggungan puasa orang yang telah tiada pun harus dilunasi, sebelum ia benar-benar beristirahat dengan tenang.






