Jemaah haji Indonesia/Foto:KemenagIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 akibat kenaikan harga avtur dan fluktuasi kurs. Namun mereka menegaskan selisih biaya yang mencapai Rp1,77 triliun tidak boleh dibebankan kepada jemaah.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang memimpin rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH di Nusantara II, Senayan, Selasa (14/4/2026).
Dalam rapat itu terungkap bahwa anggaran BPIH 2026 melonjak 26,45 persen—dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun. Penyebabnya: harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta untuk penerbangan internasional naik 80,32 persen, dari US$0,742 per liter menjadi US$1,338 per liter.
“Kami dapat memahami adanya penyesuaian biaya akibat faktor eksternal seperti harga avtur dan nilai tukar. Namun Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara,” tegas Marwan.

Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah mengonfirmasi komitmen tersebut. Presiden Prabowo, kata Irfan, memberi arahan agar kenaikan biaya tidak dialihkan ke jemaah. Negara akan menomboki kekurangan tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau sumber lain yang tengah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
“Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” ujar Marwan.
Selain pembiayaan, Komisi VIII menyoroti dukungan pemerintah daerah. Koordinasi pusat dan daerah, menurut Marwan, harus dipastikan agar proses pemberangkatan jemaah dari kabupaten/kota menuju embarkasi berjalan lancar.
“Kami meminta adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga proses pemberangkatan jemaah dari daerah menuju embarkasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Terkait kesiapan teknis, Komisi VIII mengapresiasi paparan pemerintah mengenai layanan jemaah di dalam dan luar negeri. Namun mereka meminta percepatan penyelesaian sejumlah kebutuhan: koper, seragam, dan perlengkapan lainnya.
“Persiapan teknis harus dipastikan selesai tepat waktu, termasuk pengadaan perlengkapan jemaah seperti koper dan seragam, agar tidak mengganggu tahapan pemberangkatan,” kata Marwan.
Pimpinan dan anggota Komisi VIII juga memberikan catatan strategis. Fasilitas akomodasi di Makkah, terutama bagi jemaah lanjut usia, harus memadai. Data menunjukkan dari total 203.320 jemaah haji reguler tahun ini, 177.253 di antaranya tergolong risiko tinggi, termasuk lansia dan jemaah dengan penyakit komorbid.
“Kami menekankan pentingnya penyediaan fasilitas yang ramah bagi jemaah lansia, termasuk kelayakan mushola dan tempat wudhu di lokasi akomodasi,” jelas Marwan.
Pemerintah juga diminta menyiapkan skema kedaruratan komprehensif. Sistem pelacakan jemaah, menurut Marwan, diperlukan untuk mengantisipasi jemaah yang tersesat di Tanah Suci.
“Pemerintah harus menyiapkan sistem kedaruratan yang terintegrasi, termasuk mekanisme pelacakan jemaah, guna memberikan perlindungan maksimal,” tambahnya.
Komisi VIII mendorong kajian menyeluruh terkait upaya memperpendek masa tunggu jemaah haji—yang saat ini mencapai belasan tahun di sejumlah daerah, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kajian komprehensif perlu dilakukan untuk mencari solusi dalam memperpendek masa tunggu haji, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.






