Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Indonesia memiliki potensi karbon dari hutan tropis, mangrove, dan lahan gambut yang mencapai Rp8.000 triliun. Namun anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai negeri ini belum berdaulat di sektor tersebut karena belum memiliki undang-undang khusus.

Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Pertanian, dan Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/4/2026), Daniel memaparkan angka-angka besar itu.
Hutan tropis seluas 125,9 juta hektare mampu menyerap 25,18 miliar ton karbon. Mangrove seluas 3,31 juta hektare menyerap 33 miliar ton karbon. Lahan gambut seluas 7,5 juta hektare menyerap 50 miliar ton karbon. Total serapan mencapai 113,18 gigaton.
“Yang pertama adalah masalah besar di karbon Indonesia saat ini ya secara sangat besar. Kita ini belum berdaulat di bidang karbon,” ujar Daniel.

“Nah yang pertama kenapa bisa seperti itu? kita belum ada undang-undang (mengenai karbon). Sehingga posisi potensi karbon di Indonesia itu belum punya payung hukum yang kuat,” tegas politisi Fraksi PKB ini.
Pemerintah sebenarnya telah bergerak. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca . Aturan ini menjadi landasan bagi pengembangan pasar karbon nasional yang ditargetkan beroperasi penuh pada Juni 2026.
Regulasi itu juga mengakui perdagangan karbon internasional dan memperkenalkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggunakan jaringan desentralisasi.
Namun Daniel menganggap payung hukum setingkat presiden tak cukup. Ia mendorong pembentukan undang-undang khusus karbon.
“Nah sehingga bagaimana langkah yang akan diambil oleh pemerintah, sehingga dunia karbon Indonesia yang saat ini belum berdaulat bisa menjadi berdaulat. Dan apakah tidak ada rencana untuk mendorong undang-undang karbon. Sehingga kedaulatan karbon Indonesia bisa kita wujudkan,” ujarnya.
Daniel juga menekankan pentingnya inklusivitas. Sektor karbon, menurutnya, tak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu.
“Selain di dalam undang-undang tersebut, selain mewujudkan kedaulatan karbon, tugas besar kita adalah istilah saya menginklusifkan dunia karbon. Sehingga karbon tidak hanya urusan orang kaya, orang super kaya,” katanya.
Ia menyebut petani, nelayan, masyarakat adat harus ikut merasakan manfaat ekonomi dari sektor ini.
“Dengan inklusifnya karbon, petani, masyarakat adat, nelayan, blue carbon tadi ada titipan dari kakak kita, itu bisa menguntungkan nelayan dan masyarakat kecil dalam implementasi dari karbon,” lanjutnya.
Salah satu cara yang ia tawarkan adalah inovasi digital berupa tokenisasi karbon yang aman dan transparan. Konsep ini sejalan dengan pengembangan sistem berbasis blockchain yang sedang dikaji untuk sertifikat energi terbarukan dan perdagangan karbon di Indonesia.
“Sehingga langkah maju dari inklusifitas karbon nanti misalkan ada sejenis aplikasi yang bersifat aman, sehingga bisa ada tokenisasi karbon, sehingga itu menjadi bonus bagi para pelaku kecil,” pungkasnya.







Tidak ada komentar