Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menuntut tindakan tegas terhadap praktik penagihan utang oleh debt collector yang dinilai telah merugikan masyarakat. Sorotan ini muncul setelah ditemukan modus terbaru: debt collector menipu layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.

“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dikutip Sabtu (25/2/2026).
Modus ini terungkap dari sejumlah kasus di berbagai daerah. Di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, debt collector berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi. Hal serupa terjadi di Semarang, Jawa Tengah, di mana layanan damkar menjadi sasaran tipuan. Aksi ini diduga untuk membuat keributan saat penagihan.
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai penggunaan ambulans secara fiktif sangat berisiko karena dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. Hal yang sama berlaku pada damkar, yang berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar pria yang akrab disapa Abduh itu.
Abduh mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka. Selain menindak pidana, tujuan pengusutan juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan bahwa pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector masih terus berulang—mulai dari intimidasi dan kekerasan hingga penarikan paksa kendaraan di jalan. Dengan maraknya perilaku nakal tersebut, Abduh menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkas Abduh.




Tidak ada komentar