Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Tempat penitipan anak yang seharusnya menjadi ruang aman berubah menjadi mimburuk. Sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyebut kasus ini sebagai peringatan serius. Ia mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak di Indonesia.
Menurut Atalia, audit itu harus mencakup tiga hal yaitu legalitas operasional, standar pengasuhan, hingga kompetensi tenaga pengasuh.
“Kasus ini harus menjadi momentum audit nasional daycare untuk memastikan semua fasilitas aman, layak, dan benar-benar melindungi anak secara optimal,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Jika terbukti terjadi kekerasan, Atalia menegaskan pelaku harus diproses tegas. Ia mengingatkan negara tak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih di lembaga yang semestinya memberikan perlindungan.

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan berinisial DK, kepala sekolah berinisial AP, dan 11 orang pengasuh.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan mantan pengasuh yang tak tahan menyaksikan perlakuan kejam di dalam daycare itu. Aparat kemudian menggerebek lokasi pada Jumat (24/4/2026) dan mengamankan sekitar 30 orang untuk pemeriksaan.
Hasil penyelidikan awal mengungkap fakta mengerikan. Anak-anak diduga diikat tangan dan kakinya sejak pagi hingga waktu penjemputan. Ikatan hanya dilepas saat makan dan mandi. Para pengasuh diyakini bertindak atas perintah pengelola karena keterbatasan jumlah tenaga—hanya 2-4 pengasuh untuk mengurus hingga 20 anak per sif.
Atalia menyoroti dugaan bahwa daycare tersebut tak memiliki izin operasional. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap satuan pendidikan anak usia dini, termasuk taman penitipan anak, wajib memiliki legalitas jelas.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menilai akar persoalan bukan pada minimnya regulasi. “Aturan terkait perlindungan anak dan operasional daycare sejatinya sudah cukup memadai, namun belum dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Lemahnya implementasi dan pengawasan rutin di tingkat daerah menjadi celah. Dinas terkait tak pernah melakukan inspeksi berkala ke Little Aresha—sebuah fakta yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut.
Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat pasca-skandal ini. Wali Kota Hasto Wardoyo menyatakan pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayahnya. Hasil sementara menunjukkan dari sekitar 67 daycare, lebih dari 30 di antaranya belum mengantongi izin resmi.
Sebagai langkah darurat, Pemkot menyiapkan 15 daycare alternatif gratis dengan kapasitas hingga 78 anak untuk menampung para korban. Pendampingan psikologis juga disediakan di setiap puskesmas.
“Perlindungan korban harus menjadi yang utama. Ketika proses hukum berjalan, kami memastikan pendampingan kemanusiaan tetap maksimal,” kata Hasto dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Kasus ini memicu sorotan nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menyebut skandal Little Aresha sebagai salah satu yang terbesar dari sisi jumlah korban dalam beberapa tahun terakhir.
Data Kementerian PPPA mencatat fakta yang tak kalah meresahkan. Sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin operasional. Hanya 30,7 persen yang resmi terdaftar. Lebih dari 66 persen tenaga pengasuhnya pun belum tersertifikasi.
“Negara harus memastikan setiap daycare benar-benar aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkas Atalia.




Tidak ada komentar