Satpol PP Palembang Sita Tiga Jeriken Tuak dari Warung Liar di Kalidoni

2 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah - 28 Apr 2026

Indoragamnewscom, PALEMBANG-Satu warung di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, akhirnya ditindak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menyita tiga jeriken berisi minuman keras jenis tuak, Senin (27/4/2026).

Penindakan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang sudah berbulan-bulan terganggu. Aktivitas anak muda mengonsumsi tuak sambil memutar musik keras disebut sering berlangsung hingga larut malam, bahkan saat bulan puasa dan waktu magrib.

“Meresahkan pak, magrib-magrib ngidupi musik, kami tinggal di belakang ini. Nanti jam 12 malam mabuk-mabuk, baunya kemana-mana,” ujar Desi (38), seorang warga.

Warga dan ketua RT setempat mengaku sudah berulang kali membubarkan secara mandiri. Namun pemilik warung tetap membandel dan melanjutkan operasionalnya.

Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Satpol PP. Mediasi dan surat peringatan dirasa tidak mempan.

“Kami upayakan panggil dulu. Tapi untuk tindakan, kami rasa tidak perlu lagi menyurati 1, 2, dan 3, bisa langsung diambil tindakan eksekusi penertiban,” kata Jaya.

Tim Penegak Peraturan Daerah Satpol PP yang dipimpin Satria langsung bergerak. Dari penyisiran, petugas menemukan tiga jeriken tuak yang disimpan di dalam sebuah rumah bedeng tak jauh dari lokasi warung.

Rumah itu diduga berdiri di atas tanah milik negara. Penghuni rumah bernama Abi (60) mengaku rumah tersebut ia kontrak dan baru empat hari dipakai menyimpan tuak.

“Baru 4 hari jeriken berisi miras jenis tuak ini disimpan di dalam rumah kontrakan. Saya tidak dapat upah tapi kalau saya mau minum mendapatkannya secara gratis,” ungkap Abi kepada petugas.

Satria menyebut seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Palembang untuk dimusnahkan. “Kami temukan tiga jeriken tuak di dalam rumah yang diduga jadi tempat penyimpanan,” ujarnya.

Sebelum petugas turun, aksi protes warga sempat viral di media sosial. Dua unit truk sengaja diparkir menutup ruko yang diduga menjadi pangkal operasional warung tuak tersebut.

Truk itu, menurut pengurus keamanan perumahan setempat, bukan untuk menghalangi bisnis, tapi membatasi ruang gerak peminum.

Soal status bangunan ruko tersebut, Satpol PP masih melakukan pendalaman. Indikasi awal menunjukkan bangunan itu merupakan bangunan liar karena tidak tercantum dalam site plan resmi.

Satpol PP saat ini terus melakukan penyelidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras ilegal itu. Langkah lanjutan akan diambil sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

4 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!