Sumur Taman Jalatunda, Mata Air Suci Peninggalan Kerajaan Padjajaran di Bogor

2 menit membaca
Evan Permana
Wisata - 07 Mei 2026

Indoragamnewscom-Desa Pasir Eurih, Bogor, menyimpan jejak sejarah Kasepuhan Sunda yang tak lekang waktu.

Babad Padjajaran dan pantun Bogor menyebut kawasan ini sebagai Sindang Barang, kerajaan bawahan Prabu Siliwangi dengan Kutabarang sebagai ibu kotanya.

Di tempat inilah salah satu istri Prabu Siliwangi, Dewi Kentring Manik Mayang Sunda, bermukim.

Tak heran jika Desa Pasir Eurih kaya akan situs bersejarah. Salah satunya Taman Sri Baginda Jalatunda, sebuah sumur suci yang kini dilindungi negara.

Situs ini tersembunyi di Gang Jambekuina, Kampung Budaya Sindang Barang. Aksesnya tidak besar: harus menyusuri jalan-jalan kecil perkampungan warga. Tapi bagi mereka yang percaya, air di dalam sumur ini bukan air biasa.

Abah Encem Masta, juru kunci situs yang sudah lama menjaga tempat ini, menuturkan sejarahnya. Sebelum Islam masuk, ketika mayoritas warga masih memeluk Sunda Wiwitan, sumur ini menjadi lokasi favorit untuk semedi atau bertapa.

“Air dari sumur ini dianggap sebagai salah satu dari tujuh mata air suci yang berada di Kampung Budaya Sindang Barang,” kata Abah Encem. “Dahulu, airnya banyak digunakan untuk berbagai keperluan ritual kasepuhan.”

Kepercayaan itu tidak luntur oleh waktu. Abah Encem mengatakan, hingga kini masih banyak orang yang datang dari berbagai daerah—Kuningan, Cirebon, Banten, Sukabumi, Labuhan, bahkan Bogor sendiri—khusus untuk mengambil air dari sumur ini.

Mereka meyakini kesucian air Sumur Taman Jalatunda. Tak sedikit yang memanfaatkannya sebagai media pengobatan bagi orang sakit. Air dari sumur ini juga menjadi bagian dari ritual Ngala Cai Kukulu, yaitu upacara menyatukan tujuh mata air yang digelar setiap perhelatan Seren Taun.

Kesadaran akan nilai sejarah situs ini akhirnya mendapat pengakuan formal. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, meresmikan Situs Taman Sri Baginda Jalatunda sebagai bangunan cagar budaya peninggalan Kasepuhan Sunda yang dilindungi.

Dengan status barunya, diharapkan semakin banyak pihak yang mau menjaga, melestarikan, dan mempelajari situs ini. Bukan sekadar sebagai tempat mengambil air suci, tapi sebagai warisan budaya dari Kerajaan Padjajaran yang harus diketahui generasi mendatang.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

8 hours ago
5 days ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!