KUHAP Baru Akomodir Keluhan Publik Soal Kekuasaan Polri

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 07 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah merangkum tuntutan masyarakat terkait reformasi kepolisian.

Menurutnya, substansi KUHAP baru merupakan akumulasi masukan publik yang dihimpun melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Secara khusus, Habiburokhman menilai inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri selama ini berkutat pada potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (7/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai KUHAP 1981 sebelumnya memberikan ruang terbatas bagi perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Ia juga menyebut tidak adanya mekanisme kontrol kuat terhadap pelaksanaan penyidikan dalam aturan lama, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa perubahan mendasar meliputi hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, serta pengetatan prosedur penahanan.

KUHAP baru juga mengatur prosedur anti kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum. “Bahkan ada ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Habiburokhman.

Yang tak kalah penting, menurut Habiburokhman, KUHAP baru memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif.
Pendekatan ini, katanya, tercermin dalam penanganan kasus-kasus viral yang sempat menjadi perhatian publik seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.

“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

7 hours ago
4 days ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!