Komisi XIII Nilai Kejahatan Santriwati Pati Pelanggaran HAM Berat

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 07 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Rentang kendali negara sedang diuji. Apa yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, bukan sekadar kejahatan kriminal biasa.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai kasus dugaan kejahatan seksual oleh pengasuh ponpes berinisial AS terhadap puluhan santriwati sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, berulang, dan sistematis.

Menurutnya, tindakan itu terjadi dalam relasi kuasa yang timpang, di mana korban berada dalam posisi tidak berdaya menghadapi otoritas pengasuh.

Sebagian besar korban diduga masih anak di bawah umur. Ironisnya, mereka umumnya adalah anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi,” ujar Mafirion dalam keterangan rilisnya dikutip Kamis (7/5/2026).

Mafirion meminta kelima lembaga tersebut bergerak proaktif menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan formal. Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah intimidasi atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

“LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tegas Mafirion .

Politisi Fraksi PKB itu juga mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen. Komnas Perempuan dan KPAI, menurutnya, harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berperspektif perlindungan anak, sekaligus mengeluarkan rekomendasi kebijakan guna mencegah kasus serupa terulang di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun hingga kini, AS belum juga ditahan. Polisi mencatat baru lima korban yang melapor. Tiga di antaranya bahkan mencabut keterangan, meski polisi memastikan kasus tetap diproses karena termasuk delik umum.

Modus yang digunakan tersangka adalah doktrin keagamaan. Para korban diarahkan untuk patuh mutlak kepada guru—dalam konteks ini, pengasuh pondok. Klaim sebagai “wali nabi” diduga digunakan untuk memperoleh kepatuhan penuh dari para pengikutnya.

Kementerian Agama telah mengambil langkah. Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tidak diperkenankan menerima santri baru pada tahun ajaran 2026-2027. Tersangka dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan. Izin operasional ponpes terancam dicabut permanen.

“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkas Mafirion.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

8 hours ago
5 days ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!