Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal sebut darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Penegakan hukum harus beri sanksi berat untuk efek jera/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, telah memasuki fase darurat. Penanganan tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/Mei/2026).
Sejumlah kasus belakangan menjadi perhatian publik. Di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, seorang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka. Antara 30 hingga 50 santriwati diduga menjadi korban.
Kasus lain terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Terduga pelaku adalah pengajar sekaligus alumni. Ia diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.

Cucun menilai diperlukan early warning atau langkah pencegahan.
“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi korban. Mulai dari perlindungan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga keamanan dari negara.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ujar Cucun.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di pesantren tidak hanya menyentuh aspek pidana dan perlindungan anak. Ada pula persoalan kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral.
“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” ujar Cucun.
DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian dan lembaga terkait pendidikan. Cucun mengatakan pembahasan difokuskan pada pencarian solusi atas darurat kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan umum.
Untuk pondok pesantren, DPR juga akan meminta penjelasan tentang standar pembinaan yang mengintegrasikan aspek perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan hanya kurikulum keagamaan.
Cucun menyebut perlu ada mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Juga sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat.
“Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.







Tidak ada komentar