Kasus Dana Syariah Rp1,17 T, Ekonom Soroti Lemahnya Pengawasan OJK

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 04 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menyorot efektivitas pengawasan industri jasa keuangan, khususnya sektor fintech lending syariah.

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, berharap pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru mampu menghadirkan terobosan nyata dalam memperkuat sistem pengawasan lembaga jasa keuangan nonperbankan.

Farouk menilai kasus DSI, dengan dana lender yang belum kembali sekitar Rp1,17 triliun dari kurang lebih 14 ribu investor, menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan OJK belum berjalan secara ketat dan efektif di industri fintech lending.

Menurutnya, besarnya skala kerugian serta lamanya persoalan berlangsung tanpa terdeteksi sejak dini menunjukkan bahwa pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal.

“Model pengawasan ini tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana, sehingga potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama. Dalam ketiadaan skema perlindungan dana seperti LPS di perbankan, kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian,” jelas Farouk.

Dimensi Syariah Dinilai Lebih Serius

Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menegaskan bahwa kasus DSI memiliki dampak yang lebih serius. Pasalnya, persoalan ini terjadi pada institusi yang membawa label syariah, sehingga menyentuh dimensi etik dan moral, bukan sekadar aspek bisnis.

Ia menjelaskan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) seharusnya berfungsi sebagai pengawas substantif yang memastikan aktivitas bisnis tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil.

Namun dalam praktik, peran DPS kerap dinilai lemah dan simbolik. DPS sering berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, tidak memiliki akses maupun kewenangan memadai atas data transaksi, serta cenderung pasif dan tidak proaktif dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

Akibat kondisi tersebut, fungsi sharia governance gagal berjalan efektif, sehingga penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan prinsip syariah.

Kegagalan Ganda Pengawasan

Mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia ini menegaskan bahwa kasus Dana Syariah Indonesia memperlihatkan kegagalan ganda.

Di satu sisi, terdapat kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan yang efektif, berbasis risiko dan substansi ekonomi, bukan sekadar pemenuhan administratif. Di sisi lain, terdapat kegagalan internal dalam ekosistem keuangan syariah untuk menegakkan tata kelola syariah yang independen melalui fungsi DPS yang berjalan optimal.

Farouk menilai, kondisi ini menuntut adanya reformasi peran DPS agar lebih independen dan memiliki fungsi penegakan (enforcement) yang lebih efektif. Ia menekankan bahwa izin OJK dan keberadaan DPS tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen.

“Di sisi lain, bagi konsumen, khususnya yang mempunyai kepedulian syariah, peristiwa ini menjadi momentum refleksi untuk lebih kritis terhadap model bisnis, tidak terjebak pada label, serta menyadari bahwa dalam dunia fintech, legal tidak selalu berarti aman. Pada akhirnya, kasus DSI bukan sekadar kegagalan satu entitas, melainkan cermin rapuhnya ekosistem fintech syariah jika tidak ditopang oleh pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, dan literasi publik yang memadai,” tandas mantan Pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank, Saudi Arabia itu.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!