Polsek Kampar Kiri sita tiga rakit PETI di Sungai Subayang. Tiga mesin robin dan peralatan tambang ilegal diamankan, pemilik masih dalam penyelidikan/Foto: Media Center KamparIndoragamnewscom, KAMPAR-Aparat kepolisian kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Operasi gabungan pada Kamis (4/6/2026) siang menyasar aliran Sungai Subayang dan berhasil menemukan tiga unit rakit tambang ilegal di Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

“Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI. Saat ini pemiliknya masih dalam proses penyelidikan karena diduga mereka adalah masyarakat Desa Kota Lama yang pada saat digerebek sedang tidak ada di lokasi rakit yang berada di aliran sungai tersebut,” ungkap Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar dikutip Minggu (7/6/2026).
Operasi dipimpin Panit Opsnal Intelkam Ipda Nurman Efendi bersama Ipda Aprizal Jafar dan tujuh personel bersenjata lengkap. Dari atas rakit, petugas menyita satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, beberapa unit sampan kayu, serta berbagai peralatan penunjang aktivitas penambangan liar.
Mengingat medan yang menantang, seluruh barang bukti dievakuasi menggunakan satu unit truk Colt Diesel ke Markas Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita akan terus melakukan razia secara berkala dan konsisten untuk memastikan tidak ada lagi oknum masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah ini,” pungkas Kompol Zuhri.






