Skandal Imigrasi: Rieke Peringatkan Ancaman Kedaulatan

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 08 Jun 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, dinilai bukan tindak pidana biasa.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyebut praktik ini ancaman serius terhadap integritas hingga kedaulatan NKRI.

“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

Meski menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, Rieke mengingatkan pemerintah untuk tidak kalah oleh mafia perizinan.

Ia menjelaskan bahwa ketika kewenangan keimigrasian diperdagangkan atau disalahgunakan, dampaknya melampaui kerugian keuangan negara.

“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” katanya.

Rieke menilai reformasi kelembagaan melalui pembentukan kementerian baru belum cukup tanpa pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan integritas birokrasi, serta transformasi digital. Kasus ini menjadi bukti kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal dan integrasi data antarinstansi.

Ia menyampaikan enam rekomendasi strategis. Pertama, penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kedua, audit nasional terhadap proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, hingga layanan keimigrasian lainnya untuk memetakan pola penyimpangan sistemik.

Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko dengan teknologi digital, kecerdasan buatan, pemantauan real-time, dan jejak audit digital.

Keempat, percepatan integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, hingga aparat penegak hukum dalam ekosistem Satu Data Indonesia.

Kelima, penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data.

Keenam, penguatan perlindungan bagi pelapor, saksi, serta aparatur yang mengungkap praktik korupsi melalui koordinasi dengan LPSK.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
1 month ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!