Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan penguatan teknologi informasi, literasi keuangan, dan inklusi keuangan sebagai strategi utama menghadapi maraknya pinjaman online ilegal, judi daring, dan investasi bodong.

Hal itu disampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Transformasi digital di sektor keuangan menunjukkan kemajuan signifikan. Sistem perbankan dinilai mampu mengelola transaksi bernilai besar dengan dukungan teknologi yang semakin andal.
“Tadi kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Permasalahan seperti perlambatan layanan pada jam-jam sibuk juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital,” ujar Fauzi dikutip Senin (22/6/2026).

Kemudahan akses layanan digital dan integrasi data nasabah menjadi indikator kemajuan sektor jasa keuangan. Namun, perkembangan teknologi harus diimbangi penguatan pengawasan.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong,” katanya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang kuartal I 2026, Satgas PASTI telah memblokir 953 entitas pinjaman online ilegal. Total pengaduan yang masuk mencapai 10.516 laporan, mayoritas terkait pinjol ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, total pengaduan mencapai 17.105 laporan terkait entitas ilegal.
Fauzi menuturkan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan lewat tiga pendekatan utama: peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, dan penguatan sistem teknologi informasi.
“Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Indeks literasi keuangan nasional mencapai 66,46 persen, sementara indeks inklusi keuangan 80,5 persen . Akses masyarakat terhadap produk keuangan cukup tinggi, namun pemahaman penggunaannya masih belum optimal.
Komisi XI DPR akan terus mendukung penguatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan. Pemanfaatan teknologi yang lebih canggih akan memudahkan deteksi dini aktivitas keuangan ilegal di platform digital.
“Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja OJK, Komisi XI DPR menilai perlindungan konsumen di era digital harus menjadi prioritas nasional. Edukasi masyarakat mengenai risiko keuangan digital perlu diperluas agar tingkat kerugian akibat aktivitas ilegal dapat ditekan.
“Kami ingin masyarakat semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah,” pungkas Fauzi.






