Abdul Fikri Soroti Ketimpangan dan Lama Waktu SPMB 2026

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 15 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pendaftaran jalur mandiri Universitas Gadjah Mada baru saja dibuka, sementara seleksi nasional masih berlangsung.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melihat ada masalah mendasar dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tahun ini: ketimpangan antar jalur dan waktu pelaksanaan yang melar hingga lewat pertengahan tahun, menimbulkan ketidakpastian bagi calon mahasiswa sekaligus mengganggu tata kelola perguruan tinggi.

Abdul Fikri menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama sejumlah asosiasi perguruan tinggi di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, skema SPMB saat ini menunjukkan perbedaan tajam, khususnya pada jalur seleksi di perguruan tinggi negeri.

“SPMB ini panjang dan kompleks. Ada yang mengusulkan jalur mandiri dibatasi, bahkan ada yang menginginkan dihapus. Ini perlu kita lihat secara komprehensif, baik dari sisi akademik maupun realitas di lapangan,” ujar Fikri.

Di lapangan, jalur mandiri PTN memang terus bergulir. UGM resmi membuka tiga jalur mandiri, UM CBT, PBUTM, dan PBUB, dengan pendaftaran dimulai 14 April hingga 5 Mei 2026. Hasil seleksi baru diumumkan 12 Juni 2026.

Sementara Universitas Negeri Malang membuka seleksi mandiri dengan tes berbasis komputer yang digelar di Balikpapan, Jakarta, dan Bandung untuk memudahkan akses peserta.

Fikri menilai panjangnya rentang waktu pelaksanaan SPMB ini menjadi masalah tersendiri.

“Waktu pelaksanaan juga menjadi perhatian. Jangan sampai berlarut-larut hingga Agustus. Ada usulan agar dibatasi maksimal Juli sehingga lebih tertib dan pasti,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKS yang lahir di Tegal pada 17 Juli 1963 dan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Tengah dua periode ini memiliki perhatian khusus pada pemerataan akses pendidikan.

Ia menegaskan bahwa jalur mandiri perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan akses bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Wakil Rektor Bidang Akademik UM Prof. Ibrahim Bafadal mengakui adanya pembatasan kuota jalur mandiri maksimal 50 persen dari total penerimaan mahasiswa baru, sesuai ketentuan pemerintah. Di UM sendiri, porsi jalur mandiri ditetapkan sebesar 49 persen.

“Ini sudah diatur. Pemerintah mendorong agar jalur nasional (SNBP dan SNBT) tetap menjadi prioritas utama karena lebih terjangkau,” jelasnya.

Abdul Fikri menegaskan bahwa berbagai masukan dari pemangku kepentingan ini penting untuk menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia berpandangan bahwa sistem seleksi mahasiswa baru perlu dinormakan agar memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab dinamika pendidikan saat ini.

“Ini bukan sekadar evaluasi teknis, tetapi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!