KPK serahkan dua apartemen mewah rampasan koruptor eks Bupati Probolinggo senilai Rp3,52 miliar ke Lemhannas untuk pendidikan kepemimpinan nasional/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Dua unit apartemen mewah di jantung Jakarta Selatan kini berganti fungsi. Bukan lagi jadi tempat persembunyian harta haram, melainkan ruang pendidikan bagi calon pemimpin bangsa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,52 miliar itu kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Senin (20/4/2026) lalu. Prosesnya melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan dan hibah.
Aset tersebut berasal dari perkara korupsi pasangan suami istri, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin. Mantan Bupati Probolinggo dua periode itu terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 30 Agustus 2021 terkait skandal jual beli jabatan dan pencucian uang.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Rincian asetnya adalah satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, dan satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.
Penyerahan ini bukan sekadar memindahkan kepemilikan. Fitroh menegaskan, pendekatan penegakan hukum kini bergeser ke pemulihan aset. Bukan hanya memenjarakan koruptor, tapi memastikan uang negara yang raib kembali dan bermanfaat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily menyambut langkah itu. Ia berkomitmen mengelola apartemen tersebut secara transparan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” kata Ace.
Optimalisasi aset rampasan ini juga menekan beban biaya pemeliharaan yang selama ini ditanggung negara. Nilai ekonomis bangunan tetap terjaga, sementara Lemhannas mendapat fasilitas penunjang operasional.
Penandatanganan berita acara serah terima turut dihadiri Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarta, serta jajaran pejabat Lemhannas.
KPK berharap langkah ini memperkuat efek jera. Harta curian tak lagi disita lalu terbengkalai, tapi dialirkan kembali untuk kepentingan publik. “Pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan,” tegas Fitroh.







Tidak ada komentar