Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima sorot potensi kebocoran data 270 juta penduduk yang diakses 7.550 lembaga/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Database kependudukan Indonesia dengan 270 juta jiwa dan 7.550 lembaga pengguna disebut berpotensi tinggi mengalami kebocoran. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mempertanyakan efektivitas sistem keamanan yang berjalan sejak kebijakan PNBP akses data diberlakukan pada 2023.

Dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Dirjen Dukcapil di Kompleks Parlemen Senayan, Aria Bima mengungkap fakta yang jarang terpapar ke publik.
Akses terhadap data kependudukan nasional mencapai 10 juta kali per hari.
“Ini luar biasa, tetapi di sisi lain potensi kebocoran data juga sangat tinggi,” ujar politisi PDIP itu dikutip Selasa (21/4/2026).

Ia menekankan koordinasi tiga lembaga menjadi kunci: Kemendagri sebagai pengendali data, Kementerian Komdigi sebagai otoritas perlindungan data pribadi berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk aspek keamanan siber.
“Berapa banyak insiden yang sudah terjadi dan bagaimana penanganannya? Ini penting agar kita bisa mengukur efektivitas sistem keamanan yang ada saat ini,” tegas Aria.
Data terkini dari Dukcapil per Desember 2025 mencatat jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 288,3 juta jiwa, terus bertambah dari angka 270 juta yang disebut dalam rapat.
Sorotan berikutnya jatuh pada pendanaan layanan adminduk di daerah. Aria menyebut pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik telah menciptakan lubang anggaran yang belum jelas skema penggantinya.
“Desentralisasi pelayanan itu ujung tombaknya di daerah, sementara kebijakan ada di pusat. Maka mekanisme pendanaan harus jelas,” ujarnya.
Ia memperingatkan risiko pungutan liar kepada masyarakat jika daerah kekurangan dana. Kebutuhan minimal per daerah, kata Aria, harus disimulasikan dan mekanisme alokasi APBD perlu diatur tegas dalam undang-undang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam rapat yang sama memaparkan 13 poin usulan revisi UU Adminduk, termasuk wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik. Kebijakan itu disebut untuk meningkatkan tanggung jawab dan menekan biaya pencetakan ulang yang selama ini gratis dan mencapai puluhan ribu kasus per hari.
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah,” ujar Bima Arya.
Satu poin lain yang diajukan Kemendagri adalah penguatan NIK sebagai single identity number untuk semua urusan pelayanan publik, serta penegasan adminduk sebagai layanan dasar agar pemerintah daerah lebih berkomitmen menganggarkannya.







Tidak ada komentar