Dewan Pers Soal AI: Ambil Konten Berita, Harus Bayar Royalti!

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 09 Feb 2026

Indoragamnewscom, BANTEN-Di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), dunia pers merasa diperas.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital berbasis AI yang menyerap konten berita tanpa imbalan adil.

Pernyataan tegas ini disampaikan pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujarnya.

Prof. Komaruddin menilai praktik ini serupa dengan perampasan karya dan mendorong penerapan publisher right sebagai solusi. Skema ini mewajibkan pihak yang memanfaatkan konten, termasuk AI, untuk membayar royalti.

Dasar kekhawatiran Dewan Pers sangat konkret. Prof. Komaruddin menjelaskan bahwa banyak karya jurnalistik, terutama liputan investigatif, membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang besar. Namun, begitu dipublikasikan, konten tersebut kerap langsung diserap dan diproses oleh AI.

Akibatnya, wartawan lain tinggal mengambil ulang informasi yang sudah jadi tanpa melalui proses jurnalistik yang utuh. Praktik ini bukan hanya tidak adil, tetapi berpotensi merusak ekosistem dan keberlanjutan industri pers yang menggantungkan hidup dari produk berita berkualitas.

Sebagai jalan keluar, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right. “Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” tegas Prof. Komaruddin. Skema royalti ini diharapkan dapat menjadi mekanisme keadilan baru di era digital.

Namun, perlindungan eksternal harus dibarengi dengan pembenahan internal. Prof. Komaruddin mengingatkan bahwa pers harus berpegang teguh pada tiga landasan utama: profesionalisme, objektivitas, dan etika.
“Kalau prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” ujarnya. Ia menyoroti masih banyaknya pengaduan ke Dewan Pers sekitar sepuluh per hari karena pemberitaan yang tidak akurat.

Menanggapi pertanyaan tentang pemisahan produk jurnalistik dan AI, Prof. Komaruddin menegaskan bahwa titik tekannya bukan pada pemisahan, melainkan pada mekanisme penghargaan. Selama AI memanfaatkan konten pers, hak penerbit harus dihormati melalui pembayaran yang layak.

Pernyataan ini menunjukkan sikap Dewan Pers yang realistis dan terbuka terhadap transformasi digital. Mereka tidak menolak kehadiran AI, tetapi memperjuangkan kerangka kerja sama yang saling menguntungkan dan menghargai jerih payah produksi berita. Pertarungan untuk ekosistem informasi yang berkeadilan kini memasuki babak baru, melawan mesin yang lapar konten tanpa pernah merasa lelah.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!