TRENDING

DPR Desak Pengawasan Ketat Pembayaran THR Pekerja Swasta

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 21 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Persoalan pembayaran THR pekerja swasta di Kalimantan Selatan menjadi fokus utama Komisi IX DPR RI dalam kunjungan kerja reses ke Banjarmasin pada Jumat (20/2/2026).

Legislator menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah guna memastikan hak ribuan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya.

Berbeda dengan sektor publik yang relatif stabil, sektor swasta dinilai memiliki risiko tinggi terhadap ketidakpatuhan regulasi ketenagakerjaan.

Otoritas pengawas diminta melakukan langkah preventif guna mendeteksi perusahaan yang berpotensi menunda kewajiban pembayaran tunjangan tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kesiapan teknis penyaluran dana di lapangan.

“Hari ini kami dari Komisi IX hadir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam rangka kunjungan kerja reses. Pertama kami ingin tahu sejauh mana proses pembayaran THR, tadi sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya dalam pertemuan resmi tersebut.

Irma menyoroti perbedaan perlakuan antara pegawai pemerintah dan karyawan perusahaan dalam realisasi hak tahunan ini.

Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa meski regulasi pusat sudah jelas, implementasi di daerah sering kali menemui hambatan teknis maupun kesengajaan dari pihak pemberi kerja. Perhatian khusus diberikan pada kepatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kalau untuk ASN tentu tidak bermasalah, tetapi untuk yang swasta kami ingin mendapat penjelasan. Regulasi yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR itu wajib dua minggu sebelum hari raya. Nah, bagaimana Dinas Tenaga Kerja di Kalimantan Selatan ini menyikapi hal tersebut?” kata Irma.

Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Selatan didesak untuk bertindak tegas terhadap entitas bisnis yang tidak mematuhi aturan main. Komisi IX meminta pemetaan terhadap perusahaan yang memiliki catatan buruk pada tahun-tahun sebelumnya.

“Apakah ada perusahaan yang bandel atau tidak membayar sesuai regulasi yang ada?” tegas Irma. Pengawasan yang lemah dianggap dapat memberikan celah bagi perusahaan untuk mengabaikan hak pekerja, yang pada akhirnya dapat memicu sengketa hubungan industrial di wilayah tersebut.

Upaya mitigasi melalui posko pengaduan THR juga menjadi bagian dari tuntutan para legislator agar buruh memiliki kanal resmi untuk melapor. Komisi IX berharap Dinas Tenaga Kerja mampu bertindak sebagai mediator yang efektif sekaligus penegak hukum yang disiplin.

Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tepat waktu bukan hanya soal kewajiban hukum, melainkan juga instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah menjelang perayaan besar keagamaan di Kalimantan Selatan.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!