Komisi III Sorot Pengelolaan Aset Rampasan agar Tak Susut

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 13 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi III DPR tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu perhatian utama: kepastian pengelolaan aset non-tunai hasil kejahatan agar nilai ekonominya tidak tergerus waktu.

Anggota Komisi III, Nasyirul Falah Amru, mempertanyakan batas waktu konversi aset menjadi penerimaan negara. Ia juga menyoroti celah hukum bagi pihak pasif yang turut menyembunyikan hasil kejahatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Kongres Advokat Indonesia dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Gus Falah—sapaan akrab Nasyirul Falah—mengangkat dua isu strategis.

Pertama, jangka waktu pengelolaan aset rampasan. Kedua, ancaman pidana bagi pihak yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana pokok, tetapi ikut menyembunyikan atau menyamarkan aset.

“Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan dikutip Senin (13/7/2026).

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, tanah, bangunan, kendaraan, hingga kapal yang lama mengendap di tangan negara tanpa kejelasan pengelolaan berisiko kehilangan nilai.

Proses administrasi yang berlarut dan sengketa administratif, katanya, hanya memperparah potensi kerugian negara. Padahal, tujuan utama perampasan aset adalah memulihkan kerugian akibat tindak pidana.

Gus Falah mendorong agar RUU mengatur secara tegas tenggat pengelolaan, penilaian, hingga pelelangan. Dengan begitu, konversi aset menjadi penerimaan negara dapat berlangsung cepat tanpa mengorbankan nilai ekonomi.

Di sisi lain, ia mempertanyakan rumusan sanksi terhadap pihak-pihak yang secara pasif menikmati atau menyamarkan hasil kejahatan. Ia menyebut Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai rujukan lama, tetapi menanyakan apakah RUU akan menghadirkan norma baru yang lebih spesifik.

“Atau apakah ada rumusan baru terkait sanksi bagi pelaku pasif?” tanyanya.

Gus Falah menilai kejelasan norma itu krusial. Tanpa kepastian hukum, aparat penegak hukum dapat menemui kekosongan ketika berhadapan dengan praktik penyamaran aset yang melibatkan keluarga, kerabat, atau pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana.

RDPU itu sendiri merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang digelar Komisi III untuk menyerap pandangan akademisi, advokat, dan praktisi hukum.

Masukan tersebut diharapkan memperkuat substansi RUU, menjamin kepastian hukum, perlindungan HAM, sekaligus efektivitas pemulihan aset.

Bagi Gus Falah, ukuran keberhasilan RUU tidak hanya pada kemampuan merampas, tetapi juga pada tata kelola aset yang memberi manfaat nyata bagi negara.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS