Edy Wuryanto Dorong Satgas PHK, Sorot Janji Presiden yang Tertunda Setahun

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 03 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong percepatan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dalam momentum Hari Buruh Internasional. Ia menilai keberadaan Satgas PHK diperlukan sebagai instrumen perlindungan untuk merespons gelombang PHK yang terus berulang di berbagai sektor industri.

“Soekarno telah menyatakan bahwa buruh adalah soko guru pembangunan. Momentum Hari Buruh ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis. Di sinilah pentingnya Satgas PHK,” ujar Edy dikutip Minggu(3/5/2026).

Edy mengingatkan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan janji Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Karena itu, realisasi kebijakan ini dinilai penting untuk menjawab keresahan pekerja setelah satu tahun janji tersebut belum terwujud.

“Banyak pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian memperoleh pekerjaan baru. Ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga,” kata Edy .

Data menunjukkan sepanjang 2025 lebih dari 65 ribu pekerja terdampak PHK. Hingga April 2026, ribuan pekerja kembali kehilangan pekerjaan. Gelombang PHK juga terjadi secara global, terutama di sektor teknologi, yang turut memberi tekanan pada pasar tenaga kerja nasional.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut, kondisi ini menegaskan bahwa PHK bukan lagi fenomena sesaat, melainkan tekanan struktural yang berulang. Dampaknya paling terasa di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.

Secara geografis, tekanan tersebut terkonsentrasi di wilayah industri, terutama Jawa Barat, yang mencatat angka PHK tertinggi pada awal 2026.

Edy juga menyoroti respons kebijakan selama ini yang masih cenderung reaktif. Pemerintah kerap bergerak setelah PHK terjadi, sementara sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK belum terbentuk secara memadai.

“Buruh adalah fondasi pembangunan. Karena itu, menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditunda,” tegas Edy.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa Satgas PHK harus dirancang dengan dua peran utama, yakni di sisi hulu dan hilir. Di sisi hulu, Satgas bertugas mencegah terjadinya PHK dengan mengintervensi perusahaan yang mengalami tekanan, termasuk melalui pemberian insentif agar tetap beroperasi

“Termasuk perusahaan yang menghadapi gugatan pailit di pengadilan niaga, perlu diupayakan negosiasi dengan kreditor agar tidak berujung pada PHK massal,” ujarnya.

Sementara di sisi hilir, Satgas PHK harus memastikan pekerja yang terdampak tetap memperoleh haknya secara maksimal, meliputi kompensasi, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan Satgas PHK juga perlu dilengkapi dengan fungsi sistem peringatan dini (early warning system), respons cepat lintas sektor, serta fokus perlindungan pada wilayah-wilayah industri yang rentan.

Terakhir, Edy menegaskan bahwa Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa keberpihakan kepada pekerja harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret dan berdampak langsung.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

11 hours ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!