Ketua FKUB Kota Denpasar, I Nyoman Budiana/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, BALI-Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar resmi menerbitkan seruan bersama untuk mengatur teknis pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang tahun ini berdekatan dengan rangkaian ibadah menjelang Idul Fitri.

Langkah ini diambil untuk memastikan kerukunan tetap terjaga di tengah pertemuan dua momentum besar keagamaan tersebut. Fokus utama dalam aturan ibadah Nyepi di Denpasar ini adalah sinkronisasi jadwal ibadah umat Muslim dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian yang wajib ditaati oleh seluruh warga di Bali.
Ketua FKUB Kota Denpasar, I Nyoman Budiana, menegaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari dialog lintas iman demi menjaga suasana kondusif di ibu kota Provinsi Bali tersebut. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pemeluk agama agar tidak terjadi gesekan di lapangan saat ritual keagamaan berlangsung.
“Seruan bersama ini kami susun sebagai pedoman agar seluruh umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan saling menghormati, sehingga kerukunan di Kota Denpasar tetap terjaga,” ujar Budiana pada Minggu (22/2/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, umat Muslim maupun penganut agama lain tetap diperbolehkan melaksanakan ibadah selama Nyepi dengan catatan khusus yang menyesuaikan aturan Catur Brata Penyepian.
Larangan yang harus dihormati meliputi amati geni atau tidak menyalakan cahaya berlebihan, amati karya atau tidak bekerja, amati lelungan atau tidak bepergian, serta amati lelanguan yang melarang hiburan. Bagi umat Muslim yang hendak beribadah menjelang Idul Fitri ke musala atau masjid, mereka diwajibkan berjalan kaki menuju lokasi terdekat.
Selain itu, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dibatasi mulai pukul 19.00 hingga 22.00 Wita tanpa menggunakan pengeras suara. Pencahayaan di tempat ibadah pun harus diatur seminimal mungkin untuk menghormati kekhusyukan umat Hindu yang tengah menjalankan hening total selama 24 jam.
Aturan teknis ini dinilai krusial karena Hari Raya Nyepi bukan sekadar ritual individu, melainkan sistem sosial budaya yang melibatkan pengawasan ketat dari desa adat melalui pecalang.
Pemerintah Kota Denpasar bersama Majelis Desa Adat kini mulai menyosialisasikan seruan ini ke berbagai lapisan masyarakat hingga ke tingkat banjar.
Penerapannya di lapangan akan disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing desa adat agar tetap fleksibel namun tetap disiplin. Bali, yang selama ini menjadi barometer toleransi nasional, kembali diuji untuk membuktikan bahwa kolaborasi antarumat beragama mampu menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika perayaan yang bersamaan.
FKUB berperan strategis memfasilitasi dialog ini untuk mencegah potensi gangguan terhadap masing-masing jalannya ibadah. Dengan adanya pedoman tertulis ini, diharapkan tidak ada keraguan bagi umat dalam menjalankan kewajiban agamanya dengan penuh tanggung jawab.
Kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antar-tokoh agama merupakan kunci utama dalam merawat keberagaman di tengah masyarakat perkotaan yang majemuk.




Tidak ada komentar