Seorang guru honorer sedang melaksakanan kegiatan belajar mengajar/Foto:WikipediaIndoragamnewscom, JAKARTA-Sering dengar kabar guru dipolisikan hanya karena mendidik siswa dengan tegas? Fenomena ini bikin dunia pendidikan kita jadi was-was. Tapi tenang, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, baru saja memberikan angin segar buat para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan santai tapi serius dengan PGRI di Senayan (2/2/2026), Bob Hasan menegaskan bahwa guru itu nggak sendirian. Ada “perisai hukum” kuat yang sebenarnya sudah siap melindungi mereka dari jeratan pidana yang nggak masuk akal.
Menurut Bob, organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) punya peran yang super strategis. Bukan cuma buat kumpul-kumpul, PGRI harus aktif pasang badan melakukan advokasi kalau ada anggotanya yang kena masalah hukum saat mengajar.
Tujuannya jelas yaitu supaya penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) sadar kalau tindakan guru di sekolah itu punya payung hukum yang paten, bukan tindakan kriminal sembarangan.

โKalau ada masalah PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada undang-undang guru dan dosen,โ ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara I, DPR RI.
Seringkali ada salah paham saat memandang ketegasan guru di kelas. Padahal, Bob Hasan mengingatkan kalau kita punya aturan main yang bersifat khusus atau lex specialis. Artinya, aturan ini lebih kuat dan harus didahulukan dibanding aturan umum lainnya.
Andalannya adalah UU Guru dan Dosen Pasal 39. Di sana sudah tertulis dengan tinta emas kalau guru berhak dapet perlindungan total saat menjalankan tugas profesionalnya.
โPasal 39 Undang-Undang Guru sebenarnya sudah mengamanatkan,โ tegas legislator dari Fraksi Gerindra ini.
Perlindungan ini melekat selama guru menjalankan tugasnya, seperti kegiatan belajar mengajar, proses mendidik karakter siswa dan menjalankan fungsi pendidikan di lingkungan sekolah selama jam kerja.
Selama guru bergerak di koridor profesional tersebut, mereka punya tanggung jawab hukum dan kewenangan yang dilindungi negara. Jadi, jangan sampai tindakan mendidik malah ditarik-tarik ke ranah pidana.






