Komisi X DRI desak afirmasi guru honorer di seleksi PPPK. Penghapusan tanpa transisi dinilai ancam pendidikan nasional, 237 ribu guru jadi tulang punggung sekolah negeri/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menilai penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku hingga mengorbankan pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun.
“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” ujar Habib Syarief dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (17/5/2026).
Persoalan guru honorer memuncak seiring amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024. Namun di lapangan, Indonesia justru menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan laju pensiun mencapai 70 ribu orang per tahun. Saat ini, masih ada 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Habib menilai meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, melainkan bentuk pendangkalan hukum yang mencederai rasa keadilan. Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan bahwa hakikat hukum adalah untuk manusia. “Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujarnya.
Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam seleksi. Ia juga mendorong skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar para guru memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal pasca-tenggat waktu penataan.
Legislator asal Jawa Barat itu juga meminta pemerintah pusat memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada daerah untuk penggajian guru PPPK, serta mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi.
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkasnya.







Tidak ada komentar