Imigrasi Sabang deportasi dua WN Tiongkok karena masuk Indonesia tanpa prosedur. Penangkalan juga diusulkan agar keduanya tak kembali ke Indonesia/Foto: Imigrasi SabangIndoragamnewscom, SABANG-Dua warga negara Tiongkok berinisial XZ dan ZH dideportasi dari Indonesia. Mereka terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan imigrasi yang berlaku. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menindak tegas pelanggaran itu.

“Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Dalam kasus ini, kedua WNA terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza.
Kedua WN Tiongkok telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Selanjutnya, mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Xiamen, Tiongkok, menggunakan maskapai Xiamen Airlines.
Tindakan kedua warga asing itu melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewajiban setiap orang asing memasuki Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Selain deportasi, Imigrasi Sabang juga mengusulkan penangkalan terhadap kedua WN tersebut agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang, menegakkan hukum keimigrasian, serta melindungi keamanan dan kedaulatan negara,” kata Muchsin.






