Kasus Helikopter KPU Rp198 Juta, Anggota DPR Soroti Ironi Keterlibatan Anggota DKPP

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 05 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyesalkan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasus yang kini tengah diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menelan biaya lebih dari Rp198 juta untuk penerbangan pada 25 Januari 2024.

Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran, Indrajaya menyoroti ironi yang lebih dalam: dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 terungkap bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah.

Indrajaya menilai penggunaan helikopter oleh KPU menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa.

“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” ujarnya dikutip Minggu (5/7/2026).

Persoalan ini, menurutnya, tidak semata-mata diukur dari aspek administratif atau legalitas, tetapi juga menyangkut kepatutan dan etika publik.

Fakta bahwa revisi anggaran untuk pembiayaan helikopter baru dilakukan lima hari setelah penerbangan, tepatnya pada 30 Januari 2024, menambah persoalan.

Lokasi Kecamatan Cidaun sendiri dinilai masih dapat dijangkau melalui jalur darat, sehingga penggunaan moda transportasi udara tidak mendesak.

Keterlibatan Tio Aliansyah menjadi sorotan khusus. “Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya.

Pemimpin lembaga etik, tegasnya, harus menjadi teladan, bukan sekadar penafsir aturan.

Dalam sidang yang digelar 29 Juni 2026, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i menyatakan bahwa rombongan penerbangan tersebut terdiri dari dirinya, pimpinan KPU, Anggota DKPP RI Tio Aliansyah, dan pihak lainnya.

Tio Aliansyah sendiri sebelumnya juga telah diadukan ke DKPP oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi atas dugaan pelanggaran kode etik terkait perjalanan ini.

Indrajaya menegaskan, jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi lebih berat dibanding penyelenggara lainnya.

“Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya,” ujar politisi Fraksi PKB dari Dapil Papua Selatan itu.

Politisi itu meminta peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS