Kepala BGN Dadan Hindayana klarifikasi pengadaan 21.801 motor listrik untuk SPPG. Bukan 70.000 unit, produk lokal TKDN 48,5 persen, proses sesuai PMK 84/2025/Foto: IstimewaIndoragamanewscom, JAKARTA-Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi resmi terkait pengadaan motor listrik yang menjadi sorotan publik. Dadan memastikan bahwa jumlah motor yang diadakan adalah 21.801 unit, bukan 70.000 unit seperti yang beredar di media sosial.

Seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan mekanisme anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84 Tahun 2025, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 48,5 persen.
Dadan menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik ini merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025, bukan program dadakan. Motor tersebut ditujukan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di wilayah dengan akses transportasi sulit.
Proses realisasi pengadaan dilakukan secara bertahap. Pada akhir tahun 2025, anggaran telah ditempatkan di Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Mekanisme ini sesuai dengan PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua termin: termin pertama untuk penyelesaian 60 persen unit, dan termin kedua untuk penyelesaian hingga 100 persen unit.

Hingga batas waktu 20 Maret 2026, penyedia hanya mampu menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari total 25.644 unit yang dikontrakkan. Sisa dana yang telah ditampung otomatis dikembalikan ke kas negara melalui penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap kedua.
Dadan menegaskan bahwa informasi yang menyebut jumlah motor mencapai 70.000 unit tidak benar. “Informasi 70.000 unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025,” tegasnya.
Seluruh unit motor yang diproduksi merupakan produk dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 48,5 persen. Produksi dilakukan di fasilitas manufaktur yang berlokasi di Citeureup, Jawa Barat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk tidak hanya mendukung operasional program, tetapi juga mendorong industri nasional melalui penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN yang signifikan,” ujar Dadan.
Saat ini, motor listrik tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan belum didistribusikan. Proses pendistribusian akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan operasional di masing-masing wilayah.
“Motor listrik ini belum didistribusikan. Kami memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pencatatan sebagai BMN, diselesaikan terlebih dahulu agar penggunaannya tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Dadan.
BGN memastikan seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan terbuka terhadap proses audit. Semua dokumen, mulai dari perencanaan hingga pembayaran, dapat ditelusuri secara transparan.







Tidak ada komentar