
Indoragamnews, DENPASAR – Awal tahun 2026 menorehkan awal yang buruk untuk bisnis property di Pulau Dewata. Bagaimana tidak, seorang pengusaha lokal Bali, Made Mirna Wijaya berprofesi sebagai Direktur PT Lingkar Jaya Bali mengajukan langkah hukum.

Dalam kesempatan bertemu awan media, ia menjelaskan awal mula dirinya mengajukan gugatan perdata kepada pengembang property Lux Bali Property atau dikenal dengan PT Bali Real Estate İnvestments terkait tunggakan pembayaran pekerjaan desain dan konstruksi proyek vila di Kerobokan, Badung.
“Lingkup pekerjaan kami mencakup seluruh proses dari perencanaan desain hingga konstruksi penuh. Namun, hingga hingga hari ini pembayaran yang terutang kepada kami belum dipenuhi,” ungkapnya di Denpasar, Kamis 9 Januari 2026.
Made Mirna mengaku kerjasama dengan Lux Bali Property sendiri dikelola warga negara Australia bernama Jamie Mclntyre itu sudah berlangsung sejak tahun 2023 silam. Salah satu proyek yang dikerjakan adalah Lux Project Bali Seminyak, dengan lingkup pekerjaan mencakup perencanaan hingga pembangunan vila dimulai sekira Januari 2024.

Namun, Made Mirna menyebut pembayaran selama proyek berjalan sering tersendat dan tidak dibayar penuh. Akibatnya, pihaknya untuk sementara menghentikan seluruh pekerjaan sejak Agustus 2025. Tak hanya itu, ia mengaku pihaknya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Lantaran keterlambatan pembayaran tersebut, berdampak kepada pembayaran para pekerja dan pemasok lokal yang terlibat.
Pada awal proyek ini direncanakan mencakup 15 unit vila di Lot 1 dan Lot 2 dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. Proyek ini melibatkan lebih dari 100 pekerja lokal dibagi menjadi beberapa tim profesional. Berjalannya waktu, kontrak diperluas untuk membangun total 70 unit vila. Ia menjelaskan kemajuan konstruksi melebihi 65 persen, dengan beberapa unit dilaporkan sudah mencapai tahap penyelesaian 100 persen.
Meski ada kemajuan, namun dampak finansial yang diterima pihaknya sangat parah. Dirinya mengaku kerugian tersebut berasal dari perencanaan arsitektur, pekerjaan desain, dan kerugian konstruksi yang mencapai miliaran rupiah. Hal itu lantaran tersendatnya pembayaran dari pihak Lux Bali Property.
Dirinya melanjutkan, sebelum melaporkan gugatan hukum pihaknya sudah melakukan mediasi yang berakhir dengan tidak adanya kesepakatan bersama. İa menambahkan, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 6 November 2025 dengan nomor perkara 536/Pdt.G/2025/PN dps. Saat ini proses gugatan masih dalam proses.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan dari pihak Made Mirna Wijaya.






