Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher)/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan persoalan pertanahan harus menjadi prioritas utama pemerintah.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi bagi berbagai agenda pembangunan nasional, termasuk ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Memang di beragam tempat masalah tanah ini memang seringkali mencuat. Karena itulah Komisi II juga memandang bahwa persoalan tanah itu ke depan harus jadi prioritas paling utama,” ungkap Ahmad Heryawan usai kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Serang, Banten dikutip Jumat (10/7/2026).
Aher menjelaskan, masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar maupun tersertifikasi. Dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, sekitar 25 persen atau 28 juta bidang masih belum memiliki sertifikat.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyebutkan, hingga 2025 baru 97,4 juta bidang yang tersertifikasi, dengan capaian sertifikasi tahun lalu mencapai 1,86 juta bidang .
“Nah sementara bidang-bidang tanah yang baru didaftarkan saja belum seluruhnya. Yang sudah didaftarkan, yang disertifikasi belum seluruhnya. Kan masih sangat luar biasa,” tambahnya.
Untuk tahun 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan penerbitan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebanyak 1,87 juta bidang, turun dari target awal 2,27 juta bidang akibat efisiensi anggaran.
Namun, Aher mendorong pemerintah untuk mempercepat penataan pertanahan melalui berbagai program yang telah berjalan, termasuk penyelesaian sertifikasi tanah dan penguatan kepastian hukum di sektor agraria.
“Oleh karena itu kita dorong supaya penataan tanah itu menjadi bagian penting untuk segera diselesaikan. Dengan segala cara, anggarannya pun harus diprioritaskan. Mengapa? Karena kejelasan hukum tentang tanah itu nanti akan berdampak pada beragam dampak yang sangat kuat, yang juga ujungnya pada ekonomi dan kesejahteraan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Aher juga mendorong Badan Bank Tanah untuk memprioritaskan redistribusi tanah bagi masyarakat kecil dan melindungi tanah ulayat masyarakat hukum adat agar tidak mudah diklaim secara sepihak.
Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu pelayanan pertanahan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tata ruang yang seringkali tumpang tindih dengan realitas sosial di lapangan.




