Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi III DPR RI mengecam keras kasus kekerasan yang menewaskan Nizam Safei (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tiri yang berujung pada kematian dan menjadi sorotan publik karena usianya masih anak-anak.

“Kami meminta pada polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Komisi III juga menekankan penyelidikan harus dilakukan secara mendalam. Habiburokhman menambahkan, pemeriksaan harus memastikan apakah kekerasan yang dialami korban bersifat berkelanjutan.
“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dan kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” katanya.
Nizam Syafei alias NS, bocah asal Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon. Korban ditemukan dengan sejumlah luka melepuh di tubuhnya.
Sebelum meninggal, NS sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya, berinisial TR (46). Kesaksian korban terekam dalam video yang viral dan memicu penyelidikan pihak kepolisian.







Tidak ada komentar