OJK/Foto: IndoragamnewscomIndoragamnwwscom, JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menegaskan bahwa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2032 yang baru dilantik langsung dihadapkan pada ujian berat: penuntasan kasus dugaan penipuan investasi pada platform Dana Syariah Indonesia.

Dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,47 triliun dan korban sebanyak 11.151 pemberi dana, Marwan mendesak OJK untuk terlibat langsung dalam pengusutan tanpa kompromi.
Ia menyoroti ironisnya kasus ini terjadi pada entitas yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan OJK sejak Februari 2021.
Marwan mengucapkan selamat kepada Dewan Komisioner OJK yang baru dilantik, namun langsung mengingatkan bahwa persoalan besar telah menanti.

“Kami ucapkan selamat kepada Dewan Komisioner OJK yang telah resmi dilantik. Namun, mereka langsung dihadapkan pada persoalan besar. Salah satu yang harus menjadi prioritas utama adalah penanganan kasus Dana Syariah Indonesia. OJK harus terlibat langsung dalam pengusutan tanpa kompromi. Bongkar alur dana secara menyeluruh dan pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Marwan dikutip Senin (30/3/2026).
Dana Syariah Indonesia, yang berdiri sejak 2017, tumbuh menjadi platform peer-to-peer (P2P) lending syariah terkemuka yang menghubungkan investor dengan proyek-proyek properti di seluruh negeri.
Perusahaan ini telah menyalurkan sekitar 250 juta dolar AS dari lebih dari 41.500 investor dengan menawarkan imbal hasil tahunan 15–20 persen . Platform ini juga mempromosikan fitur penarikan fleksibel dan klaim jaminan 125 persen yang disebut dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa Dana Syariah telah beroperasi dengan izin dan di bawah pengawasan OJK sejak 2021. Seorang perwakilan forum investor Dana Syariah menyatakan bahwa lisensi dan pengawasan dari OJK menjadi faktor penentu yang meyakinkan banyak investor untuk menanamkan dana dalam jumlah signifikan.
Izin resmi yang dikeluarkan OJK dengan nomor KEP-10/D.05/2021 serta pengawasan yang dilakukan membuat publik merasa lebih aman dan terlindungi—sebagaimana fungsi OJK yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU OJK.
Marwan pun memberikan catatan khusus mengenai pentingnya pengembalian dana nasabah secara utuh. Ia meminta OJK meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk memastikan aset-aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada para korban yang mayoritas merupakan kalangan pensiunan.
“Bareskrim Polri memiliki wewenang menangani unsur pidana, sementara OJK berwenang dalam hal pengawasan dan administrasi. Kami minta agar seluruh dana korban dikembalikan tanpa pengecualian dan tanpa pengurangan apa pun. Kasihan para korban, banyak di antaranya adalah pensiunan yang kehilangan dana hidupnya. Negara harus hadir melindungi mereka,” tegas Marwan.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, 99 dari 100 proyek yang didanai Dana Syariah diduga fiktif. Kerugian total yang dialami investor diperkirakan mencapai sekitar 142,36 juta dolar AS atau setara Rp2,47 triliun.
Kasus ini mulai mencuat pada kuartal kedua 2025 ketika keluhan penundaan pembayaran mulai bermunculan. Meskipun platform masih melaporkan tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90) sebesar 99,82 persen, penarikan dana oleh investor tidak dapat dilakukan. Belakangan, Dana Syariah memperbarui indikator TKB90 di situsnya menjadi hanya 6,92 persen .
Lebih lanjut, Marwan mendorong adanya audit internal besar-besaran di tubuh OJK. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga yang berada di bawah pengawasan ketat regulator bisa melakukan penyimpangan hingga triliunan rupiah tanpa terdeteksi lebih dini.
Evaluasi total terhadap sistem pengawasan dianggap mutlak dilakukan agar celah serupa tidak dimanfaatkan oleh oknum di masa depan. Pertanyaan ini semakin relevan mengingat struktur pengawasan OJK terhadap fintech menggunakan model self-regulatory organization (SRO), di mana fungsi pemantauan dan tata kelola didelegasikan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Fakta bahwa salah satu pendiri Dana Syariah menjabat sebagai wakil ketua klaster pendanaan syariah AFPI turut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan independensi pengawasan SRO.
“Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi total. OJK perlu melakukan audit internal, mengapa kasus Dana Syariah yang berada di bawah pengawasan OJK bisa menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp2 triliun. Jangan sampai kasus ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. OJK harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, bukan justru sebaliknya,” pungkas Marwan.







Tidak ada komentar