Ilustrasi prosesi pernikahan islami yang menekankan aspek kesakralan ikatan mitsaqan ghalizha sesuai tuntunan Rasulullah SAW/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom-Pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat sakral dan bukan sekadar ikatan emosional biasa. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebut istilah pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kuat dan kukuh.

Istilah ini hanya disebutkan sebanyak tiga kali dalam kitab suci, yang menunjukkan betapa tingginya nilai sebuah komitmen rumah tangga di hadapan Sang Pencipta.
Mengingat pentingnya ikatan tersebut, setiap pasangan suami istri dituntut untuk menjunjung tinggi, menjaga, dan mempertahankan keutuhan rumah tangga dari segala macam perselisihan.
Menyatukan dua individu dengan latar belakang dan karakter yang berbeda tentu memiliki tantangan tersendiri. Namun, tujuan utama sebuah pernikahan bukanlah untuk mengubah pasangan agar menjadi sama, melainkan untuk saling memahami dan menerima perbedaan.

Keharmonisan akan terwujud apabila suami dan istri mampu menjalankan peran masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan oleh agama demi meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
Tiga Pesan Utama Rasulullah SAW Mengenai Makna Pernikahan
Dalam peristiwa bersejarah pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah, Rasulullah SAW memberikan tuntunan mendalam yang menjadi kompas bagi setiap muslim.
Pesan pertama menegaskan bahwa pernikahan sepenuhnya berada di bawah kuasa dan ketetapan Allah SWT. Pasangan yang mengikuti sistem-Nya akan meraih kelanggengan, sementara mereka yang mengabaikannya akan menghadapi ketidakstabilan.
الذي خلق الخلق بقدرته، ونيرهم بأحكامه
Artinya: “Dialah yang yang menciptakan makhluk dengan kekuasan-Nya. Dialah yang menerangi jalan manusia dengan ketetapan-ketetapan-Nya.”
Poin kedua yang ditekankan oleh Rasulullah SAW adalah mengenai fungsi reproduksi dan regenerasi. Pernikahan menjadi sarana sah untuk memperoleh keturunan.
Namun, tugas orang tua tidak berhenti pada memiliki banyak anak saja, melainkan pada tanggung jawab membentuk generasi berkualitas yang beriman, bertakwa, dan berilmu sebagai aset masa depan umat.
إن عز وجل جعل المصاهرة نسبا
Artinya: “Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mulia telah menjadikan perkawinan sebagai sarana perolehan keturunan.”
Mempererat Tali Kekerabatan Melalui Ikatan Formal
Selain hubungan antara dua individu, pernikahan dalam Islam juga berfungsi sebagai jembatan untuk mempererat tali kekerabatan antar keluarga besar. Kehadiran wali dalam rukun nikah menunjukkan bahwa ikatan ini melibatkan tanggung jawab kolektif.
Dengan adanya pernikahan, dua keluarga besar kini memiliki ikatan kuat yang melampaui batas hubungan darah sebelumnya.
Prinsip mitsaqan ghalizha menuntut keseriusan dalam menjaga hubungan ini agar tidak mudah goyah oleh konflik kecil. Ketika suami dan istri menyadari bahwa mereka sedang menjalankan misi suci dari Allah, maka setiap perselisihan akan dipandang sebagai bumbu perjalanan, bukan alasan untuk mengakhiri perjanjian yang telah dikukuhkan.
Sinergi antara keluarga besar juga menjadi sistem pendukung yang membantu pasangan dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga di masa depan.







Tidak ada komentar