Ilustrasi Nabi Muhammad SAW saat memutuskan perkara sebagai hakim berdasarkan ajaran Al-Quran/Foto: IstimewaIndoragamnewscom-Ketika hakim-hakim di Indonesia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden, berbeda dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Selain sebagai nabi dan rasul, ternyata Nabi Muhammad SAW juga berprofesi sebagai hakim.
“Surat Keputusan” atau SK Rasulullah sebagai hakim tercantum dalam Al-Quran Surah An-Nur [24] ayat 51 yang menjadi dasar hukum profesi kenabian tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 51: innamâ kâna qaulal-mu’minîna idzâ du’û ilallâhi wa rasûlihî liyaḫkuma bainahum ay yaqûlû sami’nâ wa atha’nâ, wa ulâ’ika humul-mufliḫûn.

Artinya: Sesungguhnya yang merupakan ucapan orang-orang mukmin, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia memutuskan (perkara) di antara mereka, hanyalah, “Kami mendengar dan kami taat.” Mereka itulah orang-orang beruntung.
Dalam Tafsir Tahlili yang Dandapala kutip dari website resmi Nahdlatul Ulama atau NU, ayat ini mengandung makna bahwa orang-orang yang benar-benar beriman apabila diajak bertahkim kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka tunduk dan patuh menerima putusan, baik putusan itu menguntungkan atau merugikan mereka.
Mereka yakin dengan sepenuh hati tidak merasa ragu sedikit pun bahwa putusan itulah yang benar, karena putusan itu adalah putusan Allah dan Rasul-Nya.
Tentu putusan siapa lagi yang patut diterima dan dipercayai kebenaran dan keadilannya selain putusan Allah dan Rasul-Nya. Demikianlah sifat-sifat orang-orang yang beriman benar-benar percaya kepada Allah dan Rasul-Nya dan yakin sepenuhnya bahwa Allah Yang Maha benar dan Maha adil.
Selama menjadi hakim, Rasulullah pernah memegang berbagai perkara. Di antaranya kisah seorang wanita dari keluarga terhormat yang terbukti mencuri.
Ada seorang wanita bernama Fatimah al-Makhzumiyyah, putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathu Mekah yang kedapatan mencuri. Fatimah merupakan keturunan dari salah satu keluarga terhormat di zaman itu, kebetulan juga memiliki nama yang sama dengan anak Rasulullah.
Oleh sebab itu, keluarganya meminta tolong kepada Usamah Bin Zaid yang terkenal dekat dengan Nabi, untuk meringankan hukuman Fatimah.
Di kemudian hari maka datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan maksud dan tujuan kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, berubahlah roman muka Nabi.
Beliau berkata, “Apakah engkau akan mempersoalkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah?” Usamah kemudian berkata, “Maafkan aku ya Rasul Allah.”
Setelah melihat keributan di antara para sahabat, akhirnya Rasulullah SAW berdiri di depan para sahabatnya sambil berkhutbah dengan terlebih dahulu memuji Allah karena Dialah pemilik segala pujian:
“Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian semua adalah disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang yang dianggap memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka melewatkannya atau tidak menghukumnya. Namun, ketika ada seorang yang dianggap rendah, lemah dari segi materi, ataupun orang miskin yang tidak memiliki apa-apa, dan orang-orang biasa, mereka menghukumnya. Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari, No. 4.304).
Al kisah si perempuan dari keluarga terhormat itu terbukti mencuri dan oleh Rasulullah diperintahkan untuk eksekusi potong tangan. Setelah pelaksanaan hukuman itu selesai, Nabi menyatakan bahwa tobatnya telah diterima oleh Allah.
Lalu dalam beberapa hadis diceritakan bahwa kehidupannya menjadi lebih baik dan normal, menikah, dan bekerja seperti biasa.
Di dunia ilmu hukum, Nabi Muhammad SAW diakui sejarah sebagai penggagas hukum yang paling besar, ia menetapkan asas hukum yang universal dan seimbang bagi seluruh umat manusia.
Ilmu hukum yang Rasulullah gagas meliputi seluruh aspek kehidupan, mulai dari perlindungan hidup, harta benda, kehormatan, dan melindungi hak-hak pribadi, sosial, legal, sipil, dan beragama setiap individu.






