Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dalam UHC Award 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026)/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berfungsi mencegah masyarakat jatuh ke bawah garis kemiskinan akibat biaya pengobatan.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Hingga tahun 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,6 persen dari total populasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200–203,5 juta orang atau sekitar 80 persen merupakan peserta aktif. Pemerintah telah menetapkan target baru sebagai berikut:
Tahun 2026: Target jumlah peserta meningkat menjadi 236,1 juta orang.

Tahun 2029: Target cakupan mencapai 99 persen dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen.
Saat ini, sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah mencapai status UHC dengan melindungi lebih dari 98 persen penduduknya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Negara hadir melalui JKN sebagai enabling state yang memastikan rakyat dapat hidup sehat dan berdaya. Kesehatan tidak bisa dikompromikan, karena masyarakat tanpa jaminan kesehatan sangat rentan jatuh miskin,” ujar Muhaimin Iskandar.
Pemerintah meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran JKN khusus bagi masyarakat kategori kurang mampu. Langkah ini diambil untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan yang sebelumnya nonaktif karena kendala biaya. Setelah tunggakan dihapuskan, para peserta tersebut akan dialihkan ke dalam skema PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Menurut Muhaimin, langkah ini penting untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses medis tanpa harus kehilangan aset ekonomi untuk membayar biaya rumah sakit.
“Pemerintah daerah yang menjalankan program bantuan iuran PBI JKN dinilai telah membangun bantalan ekonomi yang efektif untuk mencegah masyarakat kehilangan aset dan produktivitas akibat biaya pengobatan yang tinggi,” tambahnya.
Meski cakupan kepesertaan hampir menyeluruh, Menko Muhaimin menekankan perlunya perbaikan pada aspek operasional. Ia mengidentifikasi dua masalah utama di lapangan:
Wilayah Perkotaan: Masalah antrean panjang akibat kepadatan pasien di fasilitas kesehatan.
Wilayah Perdesaan: Keterbatasan jumlah tenaga kesehatan dan fasilitas medis.
Ia menegaskan bahwa status UHC yang diraih daerah harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan dan penguatan fungsi promotif serta preventif agar sistem kesehatan tetap berkelanjutan.
“Penghargaan UHC bukan tujuan akhir, melainkan titik awal untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara. Sehat adalah milik semua, bukan hak istimewa (privilege) segelintir orang,” pungkasnya.







Tidak ada komentar