Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah laporan tentang pasien penyakit kronis yang kehilangan akses layanan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan terapi berkelanjutan seperti hemodialisis, kemoterapi, dan perawatan tumbuh kembang anak.

Isu penonaktifan PBI BPJS Kesehatan menguat seiring laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Komunitas ini mencatat sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis karena status kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Padahal, tindakan tersebut termasuk layanan penyelamat nyawa yang tidak dapat ditunda.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy.
Penonaktifan kepesertaan PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

Dalam skema tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru agar jumlah total PBI secara nasional tetap. BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.
Namun Edy menilai praktik di lapangan tidak selalu berjalan sesuai ketentuan. Menurut dia, banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.
Edy mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care merupakan fondasi utama. Pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang tidak bisa menunggu proses administratif.
Jika layanan terhenti, pasien harus menanggung biaya perawatan secara mandiri yang nilainya besar dan di luar kemampuan banyak keluarga.
Ia menilai pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun negara dinilai perlu menyediakan pengaman kebijakan agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak terdampak proses pembersihan data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.
Edy juga menyoroti sejumlah faktor struktural yang disebut memicu penonaktifan massal. Di antaranya keterbatasan alokasi APBN yang hanya mematok sekitar 96,8 juta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN.
Menurutnya, perubahan data pada Juli 2025 lalu sempat menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan. Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu menilai kondisi tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh.
Ia mendorong digelarnya sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, serta tidak memutus akses layanan kelompok rentan.
Edy mendesak Kementerian Sosial dan dinas sosial daerah agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin. Ia juga meminta proses cleansing data dilakukan secara obyektif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2015, termasuk dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi.
Menurutnya, rencana penonaktifan harus dikomunikasikan secara terbuka. Daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan perlu dipublikasikan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat mengetahui statusnya sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
Selain mendorong evaluasi kebijakan, Edy juga mengimbau masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda untuk aktif memeriksa status kepesertaan. Pengecekan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun lewat aplikasi JKN Online.
Jika diketahui nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy.
“Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya.







Tidak ada komentar