Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari dorong perlindungan khusus bagi PMI di wilayah konflik. Opsi penundaan penempatan hingga evakuasi harus disiapkan pemerintah/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyoroti perlunya penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di wilayah konflik atau kawasan berisiko tinggi.

Ia menegaskan bahwa keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Putih Sari mendorong opsi kebijakan adaptif, termasuk kemungkinan menunda penempatan PMI ke wilayah yang sedang mengalami konflik serta menyiapkan langkah evakuasi bagi PMI yang sudah berada di lokasi berbahaya.
Putih Sari menilai bahwa keberadaan PMI di wilayah konflik membawa risiko tinggi, tidak hanya terkait kondisi kerja tetapi juga keselamatan jiwa.

“PMI yang berada di wilayah konflik memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi, sehingga perlindungannya harus diperkuat secara khusus,” ujar Sari dikutip Sabtu (11/4/2026).
Ia menekankan pentingnya kebijakan berbasis risiko dalam menentukan negara tujuan penempatan PMI. Pemerintah, menurutnya, perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kondisi geopolitik negara tujuan sebelum membuka atau melanjutkan penempatan tenaga kerja.
“Kita tidak bisa hanya melihat peluang kerja, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor keamanan secara serius,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra itu .
Dalam konteks tersebut, Putih Sari mendorong adanya opsi kebijakan yang lebih adaptif, termasuk kemungkinan menunda penempatan PMI ke wilayah yang sedang mengalami konflik atau ketidakstabilan keamanan.
“Kalau memang kondisi di suatu negara tidak memungkinkan, maka penempatan harus ditunda. Keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Pernyataan Putih Sari ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mau menempatkan pekerja migran Indonesia di negara-negara yang rawan konflik, seperti Suriah, Myanmar, Kamboja, dan negara lainnya yang dinilai memiliki eskalasi konflik tinggi.
Selain itu, Putih Sari juga menilai bahwa pemerintah perlu menyiapkan langkah konkret bagi PMI yang saat ini sudah berada di wilayah konflik, termasuk opsi pemulangan atau evakuasi secara bertahap apabila situasi memburuk.
“Kita juga harus memikirkan saudara-saudara kita yang sudah berada di sana. Jika situasi semakin berisiko, maka opsi pemulangan harus disiapkan dengan baik,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini sebelumnya juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor untuk perlindungan WNI di negara konflik. Ia menjelaskan bahwa dalam situasi darurat, perlindungan WNI tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan memerlukan koordinasi kuat antara Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, serta unsur TNI.
Putih Sari menambahkan bahwa langkah evakuasi tersebut harus didukung oleh koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta perwakilan Indonesia di luar negeri, agar dapat berjalan cepat dan efektif. “Koordinasi yang kuat sangat penting, agar ketika terjadi situasi darurat, negara bisa hadir dengan cepat melindungi warganya,” katanya.
Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan perlindungan PMI agar mampu merespons dinamika global, termasuk potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan pekerja migran Indonesia. “Kita ingin memastikan negara tidak abai. Dalam kondisi apapun, keselamatan PMI harus menjadi prioritas,” pungkasnya.






