Rieke Diah Pitaloka: Konflik Global Uji Ketahanan Ekonomi Rakyat, Perlindungan Pekerja Digital Tak Bisa Ditunda

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 10 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Agresi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang memicu gejolak harga energi dunia telah membuka mata akan rapuhnya perlindungan bagi pekerja sektor informal di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa dampak konflik geopolitik ini bukan sekadar angka inflasi, melainkan ancaman nyata terhadap hak atas penghidupan layak bagi jutaan driver ojek online, kurir logistik, dan pekerja harian yang setiap hari bergelut dengan kenaikan biaya operasional tanpa kepastian jaminan sosial.

“Jangan dikira konflik Iran–Israel dan Amerika Serikat tidak akan berpengaruh pada rakyat. Jika harga energi naik, yang pertama merasakan dampaknya adalah pekerja harian di jalanan, termasuk jutaan driver ojek online,” ujar Rieke dikutip Selasa (10/3/2026).

Menurut Rieke, kenaikan harga bahan bakar akibat ketegangan di kawasan Teluk Persia yang merupakan pusat distribusi energi dunia akan langsung membebani biaya transportasi.

Bagi driver ojek online dan kurir logistik yang digolongkan sebagai mitra, bukan pekerja formal, peningkatan biaya operasional tidak serta-merta diikuti penyesuaian pendapatan.

Skema kerja berbasis platform digital saat ini dinilainya belum memberikan perlindungan sosial yang memadai, sehingga para pekerja rentan terjepit di tengah tekanan ekonomi global.

Situasi ini, kata Rieke, secara konstitusional berpotensi menggerus hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena itu, ia mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Online yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
RUU tersebut dinilai penting untuk memastikan keadilan tarif, jaminan sosial, serta kepastian perlindungan kerja bagi pekerja platform digital yang jumlahnya terus bertambah di era ekonomi digital.

Selain perlindungan pekerja, Rieke juga menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

Menurutnya, krisis akibat konflik global menunjukkan betapa pentingnya pemerintah memiliki data dasar nasional yang akurat dan terintegrasi.

Data yang valid menjadi prasyarat mutlak agar kebijakan perlindungan sosial dapat tepat sasaran, terutama bagi kelompok rentan yang paling terdampak gejolak ekonomi.

“Ketika konflik global menaikkan harga energi, yang paling terdampak adalah pekerja harian di jalanan termasuk jutaan driver ojek online. Negara harus hadir melalui perlindungan hukum dan kebijakan berbasis data agar rakyat tidak menjadi korban krisis global,” tegasnya.

Rekomendasi yang mengemuka dari situasi ini adalah perlunya pemerintah menyiapkan mitigasi terhadap dampak lonjakan harga energi untuk melindungi daya beli masyarakat.

DPR dan pemerintah didesak mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Online yang telah masuk prioritas 2026.

Pada saat yang sama, pembentukan RUU Satu Data Indonesia perlu dipercepat sebagai dasar kebijakan perlindungan sosial yang akurat dan tepat sasaran.

Tanpa kerangka hukum yang jelas, pekerja platform digital akan terus berada dalam posisi rentan ketika terjadi guncangan ekonomi global.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!