TB Hasanuddin Sorot Perbedaan Pernyataan TNI Soal Status Siaga Satu

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 08 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti perbedaan penjelasan di lingkungan TNI terkait isu status siaga satu yang belakangan ramai diberitakan.

Ia menilai koordinasi internal dan penyampaian informasi kepada publik perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sebelumnya beredar surat telegram yang menginstruksikan jajaran TNI untuk berada pada status siaga satu. Informasi tersebut dikaitkan dengan perkembangan situasi konflik di Timur Tengah serta pertimbangan pimpinan TNI terhadap kondisi keamanan nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapsiagaan operasional TNI sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menurutnya, TNI harus memiliki tingkat kesiapan operasional yang tinggi untuk melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara.

Namun dalam pernyataan terpisah dikutip dari beberapa media, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak justru menyatakan tidak ada surat telegram Panglima TNI terkait status siaga tersebut.

“Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (8/3/2026).

Menurut politisi Fraksi PDI-P itu, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik. Publik berhak mendapatkan penjelasan utuh dan terkoordinasi dari institusi TNI.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata TB Hasanuddin.

Ia menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit. Status ini dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.

TB Hasanuddin memaparkan tiga tingkat kesiapan di lingkungan TNI. Siaga Tiga merupakan kondisi relatif normal dengan kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa konsentrasi pasukan khusus. Siaga Dua menunjukkan tingkat kesiapan lebih tinggi di mana sebagian kekuatan sudah standby sementara lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Siaga Satu merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista disiapkan, dan logistik perorangan dipersiapkan. Prajurit umumnya menyiapkan bekal pokok untuk kebutuhan lima hingga tujuh hari sehingga siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.

Namun apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang atau operasi militer selain perang tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!