6.308 WNI Eks Sindikat Scam Kamboja Melapor, 2.528 Orang Telah Dipulangkan

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 29 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Sejak pertengahan Januari hingga akhir Maret 2026, sebanyak 6.308 Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja telah melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

Dari jumlah tersebut, 2.528 orang telah difasilitasi kepulangannya ke tanah air secara bertahap. Lonjakan pelaporan terjadi seiring dengan operasi pemberantasan sindikat penipuan daring yang semakin intensif dilakukan oleh otoritas Kamboja, yang menargetkan wilayahnya bersih dari aktivitas ilegal tersebut menjelang perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026.

KBRI Phnom Penh menyebutkan bahwa dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, pihaknya telah memfasilitasi kepulangan 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap.

“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” demikian pernyataan KBRI Phnom Penh, melalui keterangan resmi dikutip pada Minggu (29/3/2026).

Jumlah ini merupakan bagian dari total 6.308 WNI yang melapor sejak 16 Januari 2026. Angka ini melampaui total kasus WNI bermasalah yang ditangani KBRI sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 kasus.

Peningkatan jumlah WNI yang melapor terjadi seiring dengan operasi pemberantasan jaringan penipuan daring yang dilakukan pemerintah Kamboja.

Sejak awal Januari 2026, otoritas setempat menggencarkan operasi besar-besaran yang disebut sebagai “Operasi XXL” untuk membongkar pusat-pusat penipuan daring.

Hingga pertengahan Februari 2026, pemerintah Kamboja mengklaim telah menutup 190 lokasi pusat penipuan dan menangkap 173 tokoh kriminal senior yang terkait dengan jaringan tersebut.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa upaya otoritas Kamboja dalam menanggulangi online scam telah ditingkatkan sejak pertengahan Januari, termasuk penangkapan terhadap beberapa mastermind dan pengelola utama pusat penipuan.

Penutupan pusat-pusat penipuan ini menyebabkan ribuan pekerja, termasuk WNI, keluar dan mencari mekanisme untuk kembali ke negaranya masing-masing .

Untuk mempercepat proses pemulangan, KBRI terus menjalin komunikasi erat dengan pemerintah setempat, terutama terkait upaya penghapusan denda overstay bagi para WNI. Hingga 26 Maret 2026, pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda bagi 4.361 WNI dari total 6.308 yang melapor.

Sementara itu, bagi WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 orang.

Selain urusan dokumen dan keimigrasian, KBRI bersama pemerintah Kamboja juga menyediakan penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial.

Fasilitas ini diberikan bagi hingga 300 WNI selama mereka menunggu jadwal pemulangan. Sebelumnya, pada awal Februari 2026, terdapat lebih dari 1.100 WNI yang berada di penampungan sambil menunggu proses deportasi.

Pemulangan WNI ini dilakukan secara bertahap melalui penerbangan komersial dengan pendampingan dari KBRI.

Setibanya di Indonesia, para WNI menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum, untuk melengkapi asesmen awal yang telah dilakukan KBRI saat mereka menyampaikan aduan.

Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri juga melakukan asesmen kepulangan untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan masing-masing WNI dalam aktivitas ilegal tersebut .

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan penanganan WNI eks sindikat scam di Kamboja dilakukan secara cepat, terpadu, dan efektif.

Langkah ini mencakup upaya perlindungan WNI sekaligus penegakan hukum terhadap mereka yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring.

Meskipun fokus pada perlindungan, KBRI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan guna mengidentifikasi tingkat keterlibatan masing-masing WNI dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!